Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Berhasil Menangkap Seorang Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Berhasil Menangkap Seorang Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi
Kamis, 15 Juli 2021

LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap 1 orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika inisial AA alias Alim (41) di Dusun Sei Patopis, Desa Sei Jawi – jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Kamis (15/7/202) sekira pukul 07.00 WIB.

Saat di hubungi melalui telepon selulernya Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto,SH pada Kamis (15/7/12021) menyampaikan benar unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap inisial AA alias Alim (41) warga Jalan Tanah putih, RT 07 RW 02 ,Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pengungkapan tindak pidana ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di di Dusun Sei Patopis, Desa Sei Jawi – jawi, Kecamatan Panai Hulu sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu – Sabu.

Berbekalkan informasi tersebut Tim opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan, dan kemudian langsung melakukan penggerebekan di tempat tersebut dan menemukan pelaku inisial AA aluas Alim yang sedang berada di dalam rumah sedang Tidur ditempat tidur

Saat Petugas Menggeledah Rumah Pelaku Dan Pelaku Menunjukan Tempat Dia Dimana Menyimpan Narkotika Jenis Sabu Dan Di Temukan Narkotika Yang Di Duga Jenis Sabu-Sabu Yang Terletak Di Dinding Nipah Dapur Rumah Pelaku, Dan Saat Petugas Menanyakan Bahwa Bungkusan Keci Tersebut Milik Siapa.
Pelaku mengakui bahwa bungkusan kecil tersebut miliknya, dari pelaku petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip Sedang transparan yg diduga berisikan Narkotika jenis sabu – sabu, 1 bungkus plastik tembus pandang di dalamnya terdapat 50 bungkus pelastik klip transparan kosong, 1 buah skop terbuat dari pipet plastik, dan Uang pecahan Rp.100.000.

Pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Polsek Panai Tengah untuk proses penyidikan dan kepada pelaku kita menerapkan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU No. 35 Thun 2009 tentang Narkotika, tegas AKP Rusdi Koto.(julip Ependi)