Indonesia Darurat Judi Online, Pemerintah Blokir Ribuan Rekening -->

Iklan Semua Halaman

Indonesia Darurat Judi Online, Pemerintah Blokir Ribuan Rekening

Redaksi
Jumat, 19 April 2024


JAKARTA, Aceh Kontras | Indonesia telah masuk dalam fase darurat judi online. Karenanya, pemerintah dalam satu pekan ke depan akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas judi online.


Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pembentukan satgas untuk menyelesaikan permasalahan judi online menyeluruh. Caranya dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terkait. 


“Judi kan secara undang-undang ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” ujar Budi, usai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo mengenai Indonesia darurat judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024). 


Menurut Budi, Kemkominfo akan fokus pada menghapus (takedown) situs-situs judi online. Sementara, untuk penegakan hukum akan diserahkan ke aparat penegak hukum.


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan data terkait peredaran uang dari judi online. Total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.


Temuan tersebut menurut Budi sangat meresahkan. Apalagi, banyak laporan yang diterima pemerintah menyebut para pemain judi online adalah masyarakat kecil.


“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius, dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan," ujar Budi. 


Budi pun tak segan mengeluarkan ancaman untuk para bandar judi online. Ia menegaskan, para bandar harus ditangkap dan dipenjarakan. 


Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK telah memblokir lima ribu rekening. Rekening tersebut digunakan untuk kegiatan judi online. 


Namun, ia menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk memberantas judi online. Karena judi online merupakan kategori isu transnasional. 


“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara), ada yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi," ucap Mahendra. 


"Karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” kata Mahendra. Keresahan karena judi online memuncak, karena peredaran uang di judi online sudah mencapai Rp327 triliun.[KBRN]