Diduga Lakukan PUNGLI Pendaftaran Calon Kepala Desa, Panitia Pilkades Kab. Aceh Tenggara Dilaporkan LSM Formapera Ke Polda Aceh -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Lakukan PUNGLI Pendaftaran Calon Kepala Desa, Panitia Pilkades Kab. Aceh Tenggara Dilaporkan LSM Formapera Ke Polda Aceh

Redaksi
Kamis, 29 Juli 2021

Banda Aceh|| LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara ( Formapera), melayangkan laporan Dumas ke Polda Aceh terkait temuan adanya dugaan praktek Pungli pendaftaran Kepala Desa Di Kabupaten Aceh Tenggara, pada Rabu siang 28/07/21.

Melalui Sekretaris Jendral Lsm Formapera, Bambang Syahputra menjelaskan kronologis pelaporan Dumas yang dilayang tersebut. 

Laporan ini keterkaitan, Pemilihan calon Kepala Desa Serentak di Kab. Aceh Tenggara yang di gelar pada 17 Juli 2021 lalu terindikasi melanggar aturan, diduga dalam pelaksanaan nya terjadi praktek Pungutan Liar (PUNGLI) yang dilakukan pihak panitia  pemilihan Kepala Desa.

Atas dugaan ini, menjadi sorotan Lsm Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA), yang kemudian melakukan investigasi atas dugaan terjadinya praktek PUNGLI pendaftaran Kepala Desa yang mencapai kurang lebih 269 Desa terdaftar.

Setelah mendapatkan bukti dugaan terjadinya praktek PUNGLI, Lsm Formapera langsung membuat pengaduan resmi ke Polda Aceh di Kota Banda Aceh, penyerahan Laporan Dumas bernomor : 06/FMPN /VII /2021 langsung diserahkan Sekretaris Jendral Lsm Formapera Bambang Syahputra, pada Rabu siang 28/07/21.

Laporan Dumas ke Polda Aceh yang dilakukan Lsm Formapera langsung diterima oleh Aipda. Amir lubis staf sekertaris umum Polda Aceh.  

Dijelaskan lagi oleh Bambang Syahputa, dasar pengaduan Dumas ini adalah Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 dan Qanun Nomor 01 Tahun 2021, yang mana kita ketahui  tidak ada regulasinya pendaftaran itu dipungut biaya.

 Formapera ada lampirkan dalam Dumas beberapa kwitansi pembayaran pendaftaran, jadi itu bukti nyata bahwa ada praktek ilegal atau pungli dalam pelaksanaan Pilkades ini.

Kalau kita hitung berdasarkan kwitansi sebagi bukti pembayaran, angka 10 milyar bisa didapatkan dari kutipan ini, hitungan ini bisa kita hitung jika minimal per calon serahkan 15 juta sampai 40 juta dari total peserta yang ada, katanya lagi

Sekjen DPN formapera ini  berharap,  kepada pihak Polda Aceh segera memeriksa seluruh  pihak panitia pemilihan dan pihak lainnya yang di duga terlibat dalam kegiatan dugaan praktik pungli tersebut, selain itu sekjen juga menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan pemilihan tersebut sehingga banyak calon yang dirugikan baik itu secara materil maupun inmateril. 

Dijelaskan oleh Bambang Syaputra, saat melakukan investigasi langsung dilapangan, Formapera mendapatkan keterangan dari Ispandi Pios salah satu calon Kepla Desa yang turut menyerahkan uang pendaftaran kepada panitia Pelaksana.

Ispandi Pios ini calon kepala Desa Kampung Baru Kec.Badar, beliau menyerahkan sejumlah uang kepada panitia pelaksana,  ia menyebutkan  biaya ini wajib mereka bayar saat pendaftaran calon yang diserahkan kepada pihak panitia pemilihan kepala desa, bahkan ada beberapa calon terpaksa mencicil 3 kali  uang pendaftaran sebagai  calon kepala desa yang berjumlah cukup fantastis.

Beliau menerangkan juga,  sejauh ini  biaya itu tidak jelas  penggunaanya, karena regulasinya tidak ada dalam Qanun sebagai acuan pelaksanaan Pilkades serentak. Sementara biaya anggaran pilkades serentak sudah  mempunyai anggarannya yakni dari APBDes dan APBK Aceh Tenggara sebagaimana diatur dalam Qanun tersebut, tutup Bambang mengakhiri.(Wati)