SAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU TANGKAP JURAGAN BAKSO NYAMBI JUALAN SABU -->

Iklan Semua Halaman

SAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU TANGKAP JURAGAN BAKSO NYAMBI JUALAN SABU

Redaksi
Minggu, 07 Maret 2021

Labuhanbatu -  Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH Minggu 7/3/2021  menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap satu tersangka pengedar  Narkoba jenis sabu  berinisial SH (SAHRUL HIDAYAT) alias SALU,laki-laki ,29tahun berprofesi sebagai juragan bakso Warga Dusun X kampung selamat desa padang maninjau kec.aek kuo kab.labuhan batu utara.   

Tersangka berhasil ditangkap saat berjualan bakso di kampung pajak kota raja desa kampung pajak kec.NA IX-X kab.labura  setelah personil Sat Narkoba Unit 1 dipimpin Kanit IPDA Sarwedi Manurung bersama anggota melakukan penyelidikan dengan cara under coverbuy paket sabu Rp.200.000 dengan tersangka dan saat tersangka memberikan satu paket sabu tersangka berhasil ditangkap dan dari tangan tersangka disita dua paket plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,6 Netto

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan kepada jaringan diatasnya berinisial R warga Kota Batu namun diduga saat penangkapan tersangka sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan.

Dari keterangan Tersangka yang sehari-hari berjualan bakso saat diinterogasi mengakui dia menyambi jualan sabu disamping berjualan bakso.ayah dari 2(dua) orang anak ini mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak 300 ribu dari setiap gram sabu yg dijualnya.

Tersangka juga menerangkan bahwa bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu sehingga penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang,tersangka menerangkan  baru 5(lima) terlibat dalam transaksi narkoba dan menyesali perbuatannya.

Terhadap  tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (julip ependi)