Tim Kejatisu Dan Kejagung RI Berhasil Tangkap DPO Kades Bulungit Labuhanbatu Utara -->

Iklan Semua Halaman

Tim Kejatisu Dan Kejagung RI Berhasil Tangkap DPO Kades Bulungit Labuhanbatu Utara

Redaksi
Selasa, 24 November 2020

Labuhanbatu Utara// ak
Tim Intelijen Gabungan Kejatisu dan Kejagung yang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo berhasil menangkap Daptar Pencarian Orang (DPO) atas nama Sarpin (48), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil sekaligus menjabat sebagai Kepala Desa Bulunghit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Seperti disampaikan Asintel Dwi Setyo Budi Nugroho, Selasa (24/11/20), DPO Sarpin berhasil diamankan, Senin (23/11/20) malam oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.

Mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa Kepala Desa yang menjadi buron ini mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhan Batu.

"Sarpin ini adalah tersangka kasus korupsi dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar. Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta," katanya.

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, kata Dwi Setyo telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.

Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejaksaan Negeri Labuhan Batu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

"Tersangka langsung kita serahkan, hari ini Selasa (24/11/20) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Asintel Kejatisu.(I.G.HRP).