Kapolres Labuhanbatu Ungkap Kasus Jaringan Narkotika Antar Provinsi -->

Iklan Semua Halaman

Kapolres Labuhanbatu Ungkap Kasus Jaringan Narkotika Antar Provinsi

Redaksi
Senin, 26 Oktober 2020

Labuhanbatu // ak.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH didampingi Kanit II Subdit I Ditres Narkoba KOMPOL Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit dalam konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan batu bertempat di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, Minggu (25/10/2020).

4 Orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut Oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu, Dari TKP Jalinsum Aek Kanopan Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial MM, usia 35 tahun, dengan alamat Jalan Tengku Muda Lamkuta, Desa Utenbai, Kecamatan Bandar Sakti Kota Loksumawe, Provinsi Aceh  dan S, usia 33 tahun, Dusun 12 Desa Kota Datar, Kecamatan  Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara,
Dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 (satu) unit mobil innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu.

Selanjutnya dari informasi kedua tersangka ini bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai 1 (satu) unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH yang memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing masing para Kasat yaitu  Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan, dan sekira pukul 15.30 Wib Personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda.

Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka berinisial  M, usia 45 tahun, Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, dan S, usia 23 tahun, Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Dari tersangka ini disita barang bukti 4 Bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 4270 Gram,1 buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih, dengan Nopol BK 1030 Q, 2 buah dompet dan 3 unit handphone.

Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke 2 unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tgl 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung, dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp.10.000.000.

Untuk ke 4 (empat) tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009  Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (I.G.HRP).