Bener Meriah — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan emas, dengan menangkap dua orang terduga pelaku di sebuah penginapan di Banda Aceh, pada Jumat (13/6/2025) dini hari.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing DSM (29), wiraswasta asal Pekanbaru, Riau, dan DS (22), pelajar/mahasiswa asal Sukamakmur, Aceh Besar.
Pengungkapan dan penangkapan terjadi di sebuah penginapan, Banda Aceh, sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelumnya, tindak pidana tersebut terjadi di sebuah Toko Sinar Indah, Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Kata Aris
Kasus penipuan dan penggelapan terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.20 WIB. Sementara, proses penangkapan terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/42/VI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH, Korban, Faisal (51), pedagang asal Kampung Puja Mulia, melaporkan bahwa saat Korban tengah menjaga Toko Sinar Indah, pelaku datang dan membeli perhiasan emas seberat 25 gram. Pelaku kemudian melakukan pembayaran transfer ke rekening BSI, namun uang tersebut tak kunjung diterima oleh Korban. Merasa dirugikan, Faisal melapor ke Polres Bener Meriah.
AKBP Aris menjelaskan "Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, satu pelaku teridentifikasi, yaitu DSM. Keberadaannya kemudian terdeteksi tengah berada di Banda Aceh. Dengan koordinasi anggota Ditreskrimum Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh, tim Resmob Polres Bener Meriah melakukan penggrebekan dan penangkapan pelaku beserta satu rekannya di sebuah penginapan"
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 1 (satu) unit iPhone 13 warna pink, 1 (satu) unit handphone Nokia 105, selembar surat bukti rahn Pegadaian atas nama DSN, dan sebuah dompet warna hitam.
Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal, Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Saat ini Satreskrim Polres Bener Meriah tengah melengkapi berkas perkara, mencari dan mengumpulkan alat bukti lain, untuk proses lebih lanjut.[Pawang]