Aceh Utara - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara mengunjungi Polres Aceh Utara, Selasa (28/7/2025), untuk memantau penanganan kasus dugaan penyebaran ajaran sesat oleh sekelompok warga.
Kunjungan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. MPU juga ingin mengetahui perkembangan kasus yang dianggap mengancam ketentraman dan akidah umat.
Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Polisi menegaskan langkah ini untuk menjaga ketertiban dan melindungi warga dari ajaran menyimpang.
Wakil Ketua I MPU, Tgk. H. Jafar Sulaiman (Abi Lueng Angen), mendukung penuh tindakan aparat dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajaran yang tak jelas dasar keagamaannya.
MPU juga menyatakan komitmen untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dari ajaran sesat. Mereka mengapresiasi peran polisi dalam menjaga stabilitas dan berharap Aceh Utara semakin kuat dalam hal akidah dan ibadah.[am]