Labuhanbatu // ak
Meningkatkan kenyamanan Masyarakat Camat Rantau utara di dampingi Sekcam dan Lurah Padang bulan
Kamis,30 Januari 2020 tinjau langsung Gedung penangkar Sarang Burung Walet yang sudah meresahkan Masyarakat.
Camat Rantau Utara H.Turing Ritonga MM , bersama. Sekcam dan juga lurah Nabsir SE kelurahan Padang bulan meninjau lokasi yang akan di jadikan penangkaran sarang burung walet di jalan.sirandorung kecamatan Rantau utara atas dasar Laporan warga padang Bulan kepada Lurah dan Camat yang di duga tanpa izin dari dinas terkait.
Demi kenyamanan masyarakat sekitar dan tegaknya Peraturan daerah (Perda) kabupaten Labuhanbatu Gerak cepat Camat Rantau Utara (Ratu) dan jajarannya ini juga di dasari atas adanya loporan warga masyarakat jl.sirandorung yang tinggal disekitaran yang akan dijadikan penangkaran sarang Burung walet terkait adanya penangkaran sarang burung walet yang diduga tanpa izin.sampai berita ini turunkan 1/2/2020.
Lokasi akan di jadikan penangkaran Sarang Burung Walet jalan Sirandirung Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra utara, Camat Ratu dan pengusaha penangkar Sarang Burung walet bertemu dan menyampaikan Perda dan Peraturan Bupati Labuhanbatu.
Camat menyampaikan " kepada masyarakat sesuai peraturan bupati tahun 2001 bahwasanya untuk wilayah kecamatan rantau Utara dan rantau Selatan tidak dibenarkan lagi adanya pembangunan penangkaran sarang walet karna itu akan Meresahkan Masyarakat juga akan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar penangkaran dan dari laporan masyarakat saya dan Pak lurah Padang Bulan melihat langsung dan mencek kebenarannya" ucapnya kepada awak media.(je)