Iskandar, Kepala UPT Pengawasan Ketenaga Kerjaan Wil IV Kab Labuhanbatu."Arogan". -->

Iklan Semua Halaman

Iskandar, Kepala UPT Pengawasan Ketenaga Kerjaan Wil IV Kab Labuhanbatu."Arogan".

Redaksi
Jumat, 08 Februari 2019

Labuhanbatu || acehkontras.com
Oknum kepala unit pelaksanaan teknis (UPT) pengawasan ketenaga kerjaan wilayah IV, cabang Dinas Tenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara didaerah Kab Labuhanbatu berinsial Iskandar Zulkarnain, ST, berprilakuan "Arogan".

Pasalnya, Iskandar Zulkarnain, ST yang ditugaskan dari Dinas Ketenaga Kerjaan Pemerintah provinsi Sumatera Utara tersebut, sewaktu dikunjungi dikantornya Jalan SM Raja Ujung Bandar Rantau Prapat, Kamis (7/2/2019), Iskandar, terkesan berprilaku "Arogan" dan tidak profesional serta kurang peduli menanggapi keluhan terhadap persoalan Ketenaga Kerjaan didaerah Kab Labuhanbatu.

Seperti halnya, yang dialami, Juliana Ritonga 44 tahun adalah istri dari almarhum Budi Ilhamsyah Siagian pegawai BUMD Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bina Rantauprapat Kab Labuhanbatu, yang telah meninggal saat dalam melaksanakan tugas (kecelakaan kerja) pada 23 Sept 2017 tahun lalu. Juliana Ritonga dan anak bernama Pratama Ramadhan adalah sebagai ahli waris sebagai penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Juliana sebagai ahli waris, berdasarkan, UU Ketenaga Kerjaan RI no 13 tahun 2003 jo UU no 40 tahun 2004 jo UU 24 tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah RI no 44 tahun 2015 tentang pelaksanaan program JKN dan JKM atas nama almarhum Ilhamsyah pegawai BUMD PDAM Tirta Bina Rantau Prapat. "Kita datang kekantor Kepala UPT Disnaker Provinsi yaitu pak Iskandar Zulkarnain, untuk meminta dan bermohon, agar saya sebagai ahli waris bisa dipertemukan dengan Direktur PDAM Tirta Bina Rantau Prapat berinsial H Darwinsyah SE MM.  Maksudnya, untuk dilakukan Mediasi diantara kami terkait persoalan uang manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sampai saat ini tidak dibayarkan oleh H Darwinsyah. Dan, sebelumnya juga Polres Labuhanbatu, mensarankan kepada saya untuk dilakukan Mediasi dulu ", sebut Juliana.

Ironisnya, Iskandar Zulkarnain, ST, pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh Dinas Ketenaga Kerjaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut, dengan gaya "Arogan" nya menyuruh istri almarhum ilhamsyah, Juliana untuk melakukan Gugatan kekantor Pengadilan Negeri Kab Labuhanbatu. "Payah itu Mediasi Mediasi dengan Direktur PDAM Tirta Bina H Darwinsyah. Gugatan kalain saja ke Pengadilan. H Darwinsyah itu sudah melawan hukum", katanya dengan bertolak pinggang dikantornya dihadapan awak media Onlinesumut dan ahli waris Juliana serta saudara Juliana yang turut juga hadir.

Menurut Iskandar Zulkarnaen, bahwa direktur PDAM Tirta Bina H Darwinsyah SE MM, kalau dipanggil Mediasi tidak akan mau datang dan melawan. "Surat dari Dinas Tenaga Kerja UPT pengawasan ketenaga kerjaan dari kami nomor 26 - 7/Wil-IV/DTK/SU/2018 tgl 20 Maret 2018, kepada ahli waris, itu sudah merupakan surat penetapan. Perintahkan PDAM Tirta Bina untuk segera membayar uang manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian tersebut. Kalau PDAM bangkrut alias tutup gara gara ini gimana. Apakah mau pak Plt Bupati Kab Labuhanbatu membayar uang manfaat JKK JKM kepada ahli waris. Bagaimana ? ", tanya Iskandar, membuat ahli waris terdiam dikantornya.(je.Mj).

Kantor Kepala UPT pengawasan ketenaga kerjaan Dinas Ketenaga Kerjaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk wilayah IV daerah Kab Labuhanbatu yang pimpin Iskandar Zulkarnain,.ST.(JE)