Sungai Geureudong Pasee Terancam Rusak Parah, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman


 

Sungai Geureudong Pasee Terancam Rusak Parah, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan

Redaksi
Kamis, 02 April 2026


ACEH UTARA - Kerusakan lingkungan di Sungai Geureudong Pasee kian mengkhawatirkan.

Aktivitas pengambilan pasir atau (galian C) yang terus berlangsung diduga menjadi penyebab utama rusaknya alur sungai dan menurunnya kualitas lingkungan di kawasan kecamatan Geureudong pase."kamis (02/04/2026)

Lebih jauh, kata seorang warga geureudong pase, yang tidak menyebut namanya, muncul dugaan keterlibatan oknum, termasuk yang disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan, dalam aktivitas yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat.

Dugaan ini memicu reaksi keras dari warga yang meminta adanya transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu." Ucapnya.

Ia menambahkan, kami tidak boleh menutup mata, sungai kami sudah hancur kalau dibiarkan, siapa yang bisa memperbaiki.

Warga menilai aktivitas pengambilan pasir berlangsung tanpa pengawasan memadai, selain merusak struktur sungai, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan memperparah risiko bencana lingkungan di masa depan.

Masyarakat secara terbuka mendesak Polda Aceh untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan menyeluruh. 

Mereka juga meminta instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan pihak kehutanan (HPH), tidak lagi bersikap pasif terhadap kondisi yang terjadi saat ini.

Keuntungan hanya dinikmati oleh kelompok- kelompok tertentu, sementara masyarakat menanggung dampaknya, aparat harus bertindak tegas."  Tambahnya lagi.

Secara hukum, aktivitas pengambilan material dari sungai tanpa izin dan pengelolaan yang benar dapat melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan perusakan lingkungan serta sanksi pidana bagi pelanggarnya;

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dan memenuhi kaidah lingkungan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang aktivitas yang merusak fungsi sungai.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, terkait dampak aktivitas berat terhadap kerusakan infrastruktur.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan yang telah rusak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas tersebut.

Namun bila ini terus di biarkan, maka geureudong pasee menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan komitmen perlindungan lingkungan di daerah.

Masyarakat berharap kepada aparat agar tidak tutup mata dan segera mengambil langkah- langkah sebelum kerusakan menjadi semakin parah dan tidak dapat dipulihkan," Paparnya warga Geureudong pasee.[Pawang]