Banda Aceh – Muzakir Manaf melakukan perombakan besar pada jajaran komisaris dan direksi PT Pema Global Energi (PGE) melalui keputusan sirkuler tertanggal 13 Maret 2026.
Sebagai pemegang saham tunggal PT Pembangunan Aceh (Perseroda), Mualem menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memungkinkan pengambilan keputusan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama disetujui secara tertulis.
Dalam keputusan tersebut, Sunny Iqbal ditunjuk sebagai Komisaris Utama. Penunjukan ini menjadi perhatian publik karena Sunny diketahui merupakan putra Mualem. Selain itu, Asnawi dipercaya sebagai Anggota Komisaris, sementara posisi Direktur Utama diisi oleh Muhammad Nur.
Perombakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja dan tata kelola perusahaan energi milik Pemerintah Aceh. Pemegang saham juga menginstruksikan direksi PT Pembangunan Aceh agar segera menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan yang ditandatangani di Banda Aceh pada momentum Ramadan 1447 Hijriah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan harapan mampu mendorong optimalisasi pengelolaan energi daerah serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan Aceh.[*]

Komentar