Getar Aceh Apresiasi DPRA Cabut Pergub JKA, Dinilai Berpihak Pada Rakyat ‎ -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Getar Aceh Apresiasi DPRA Cabut Pergub JKA, Dinilai Berpihak Pada Rakyat ‎

Redaksi
Rabu, 29 April 2026

 


‎Banda Aceh — Sekretaris Jenderal Gerakan Titipan Rakyat (Getar) Aceh, Teuku Izin, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beserta seluruh anggota dpra atas langkah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

‎Menurut Teuku Izin, pencabutan pergub tersebut melalui rekomendasi DPRA menunjukkan bahwa lembaga legislatif di Aceh telah menjalankan fungsinya secara tepat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

‎Ia menilai, keputusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa DPRA bekerja “on the track” dan responsif terhadap aspirasi rakyat Aceh, khususnya dalam isu pelayanan kesehatan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

‎“Dengan dicabutnya Pergub JKA ini, kita melihat DPRA telah menunjukkan kinerja yang baik dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

‎Getar Aceh berharap, ke depan sinergi antara legislatif dan eksekutif terus diperkuat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat Aceh.[Adul]