Aceh Utara – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Aceh, di Masjid Agung Sibolga, Sumatra Utara, pada akhir pekan lalu memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, termasuk tokoh muda Aceh.
Aris Munandar, Ketua KNPI Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, menyuarakan keprihatinan dan kemarahan atas tindakan brutal yang merenggut nyawa pemuda asal Simeulue tersebut.
Peristiwa bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Arjuna berniat beristirahat di dalam Masjid Agung Sibolga menjelang Subuh. Namun, aksinya ditegur oleh salah satu pelaku berinisial ZP alias A (57) yang melarang korban tidur karena dianggap bukan warga sekitar. Teguran itu memicu keributan, dan ZP kemudian memanggil rekan-rekannya.
Arjuna dianiaya secara sadis: dipukuli, diseret hingga kepalanya membentur anak tangga, diinjak, bahkan dilempari buah kelapa. Ia ditemukan tak sadarkan diri oleh marbot masjid dan dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia pada Sabtu, 1 November 2025 akibat luka berat di kepala.
Aris Munandar mengecam keras peristiwa tersebut, terlebih karena terjadi di lingkungan rumah ibadah.
“Kami sangat mengutuk aksi pembunuhan yang tidak berperikemanusiaan ini, apalagi terjadi di masjid yang seharusnya menjadi tempat aman dan damai. Ini mencoreng nilai kemanusiaan dan nilai agama,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan memproses para pelaku secara transparan. Aris juga menuntut hukuman maksimal bagi para tersangka, sejalan dengan tuntutan masyarakat Aceh lainnya yang menginginkan hukuman berat.
“Kekejaman yang mereka lakukan sudah di luar batas. Kami menuntut hukuman maksimal sebagai efek jera dan demi keadilan bagi almarhum serta keluarganya,” ujarnya.
Polres Sibolga bergerak cepat dengan menangkap lima tersangka dalam waktu kurang dari tiga hari: ZPA (57), HBK (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38). Polisi memastikan mereka bukan takmir masjid, melainkan warga sekitar. Motif utama pembunuhan adalah ketersinggungan ZP terhadap korban yang dianggap pendatang dan tidur di masjid tanpa izin. Salah satu pelaku juga sempat mengambil uang korban sebesar Rp10.000.
Kelima tersangka kini dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[*]

Komentar