Mataram — Komando Daerah TNI Angkatan Laut Kodaeral VII melalui jajaran Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di wilayah maritim dengan menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di Dermaga Pelabuhan Pelindo Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung R. Mulyadi, Mako Lanal Mataram.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Komandan Lanal Mataram Kolonel Laut (P) Asep Tri Prabowo, S.T., M.Tr.Opsla., CRMP., M.A., yang memaparkan kronologi penindakan terhadap distribusi rokok ilegal yang diduga berasal dari Surabaya dengan tujuan Bima melalui jalur Pelabuhan Lembar. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh KBO Sat Samapta Polres Kota Mataram IPDA Dewa Putu Suarayasa, perwakilan Polairud NTB Kompol Aloy, Dandenpomal Lanal Mataram Mayor Laut (PM) Makmun, Pasintel Lanal Mataram Kapten Laut (KH) Mohammad Bono, Danunit Intel Lanal Mataram Kapten Laut (E) I Made Suwardana, Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Mohammad Roni, Kepala Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Lembar Andik Sudarmawan, M.M., serta awak media.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada 9 Maret 2026 mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai menggunakan sebuah truk. Berdasarkan informasi tersebut, tim Lanal Mataram bersama Bea Cukai Mataram melaksanakan pengawasan dan melakukan penghentian terhadap kendaraan dimaksud di Dermaga Pelabuhan Pelindo Lembar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan kendaraan tersebut, petugas menemukan sebanyak 3.456 slop rokok ilegal dengan jumlah keseluruhan mencapai 589.760 batang. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp. 875.793.600,00 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai, PPN hasil tembakau serta pajak rokok mencapai Rp. 570.660.622,40. Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan kepada pihak Bea Cukai Mataram untuk dilakukan penelitian serta proses penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
Komandan Lanal Mataram menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bentuk komitmen Lanal Mataram untuk selalu berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait dalam mencegah segala upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan ilegal di wilayah Provinsi NTB.
Ia juga menjelaskan bahwa Rokok merupakan barang kena cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, di mana setiap rokok yang diproduksi maupun diedarkan wajib dilekati pita cukai resmi. Peredaran rokok ilegal dengan memanfaatkan transportasi laut merupakan modus lama, namun jika dilihat dari aspek distribusi logistik memiliki kendala tersendiri. Dengan demikian di samping komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar instansi-instansi terkait, juga diperlukan informasi maupun laporan dari masyarakat sehingga pemberantasan rokok ilegal maupun barang-barang ilegal lainnya akan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI Angkatan Laut melalui jajaran Kodaeral VII untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menekan peredaran barang ilegal serta memperkuat penegakan hukum demi menjaga stabilitas keamanan dan kepentingan negara di wilayah maritim Indonesia.[*]

Komentar