Apdesi Minta Publikasi Desa Ikuti Perbup dan Berbasis Digital -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman


 

Apdesi Minta Publikasi Desa Ikuti Perbup dan Berbasis Digital

Redaksi
Senin, 27 April 2026


Aceh Utara — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara, Al-Halim, menegaskan penggunaan dana publikasi desa harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) dan tidak lagi terbatas pada metode konvensional seperti baliho.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama wartawan di Geureudong Kupi, Minggu (26/4/2026), yang membahas arah dan pengelolaan publikasi pembangunan desa.

Menurut Al-Halim, dana publikasi desa tidak hanya untuk media visual, tetapi juga mencakup pemanfaatan platform digital sebagai bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat.

“Publikasi desa bukan semata baliho. Perbup sudah mengatur pemanfaatan media digital sebagai sarana keterbukaan informasi,” ujarnya.

Ia menilai, perkembangan teknologi menuntut pemerintah desa untuk beradaptasi dengan pola komunikasi yang lebih modern, terbuka, dan terukur. Kanal digital kini menjadi kebutuhan utama dalam penyampaian informasi publik.

Selain itu, Apdesi menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam koridor regulasi. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

“Kami mendukung setiap ketentuan dalam Perbup sepanjang dijalankan sesuai aturan. Disiplin regulasi penting agar anggaran desa tetap tepat sasaran,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Publikasi Gampong (FPG), Marzuki A. Samad, menyebutkan bahwa alokasi dana publikasi desa telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2026.

Ia menjelaskan, setiap desa mengalokasikan sekitar Rp1 juta per tahun untuk publikasi. Dengan total 852 desa di 27 kecamatan, anggaran publikasi desa diperkirakan mencapai sekitar Rp852 juta per tahun.

Menurut Marzuki, ketentuan tersebut juga sejalan dengan regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, yang mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan penggunaan Dana Desa secara terbuka.

“Publikasi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari transparansi dan akuntabilitas. Tanpa keterbukaan, pengawasan publik menjadi lemah,” ujarnya.

Ia menambahkan, media—terutama platform digital—memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan informasi secara cepat dan merata, termasuk menjangkau masyarakat desa di perantauan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar publikasi tidak disalahgunakan sebagai sarana pencitraan semata dan tetap menjunjung prinsip etika jurnalistik.

Apdesi Aceh Utara mendorong pemerintah desa agar lebih strategis dalam mengelola anggaran publikasi serta membuka kolaborasi dengan media untuk menyampaikan informasi yang kredibel dan berimbang.[]*