Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Kupang, Letkol Laut (P) Erich Yuliontirta Wibawa turut menghadiri pemusnahan minuman keras ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur pada Rabu (15/10).
Sebanyak 13.610 liter minuman keras tradisional jenis Moke dimusnahkan secara terbuka di Mako Kodaeral VII, Jalan Supul Raya, Bolok, Kota Kupang, NTT.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral VII, Laksamana Muda TNI Joni Sudianto dan dihadiri oleh sekitar 50 orang dari berbagai instansi pemerintah, TNI/Polri, serta media.
Dalam sambutannya, Komandan Kodaeral VII menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah perairan NTT.
“Pemusnahan ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan dan mengedarkan miras ilegal,” tegasnya.
Barang bukti miras tersebut diamankan dari dua unit truk pengangkut yang tidak dilengkapi dokumen resmi, dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp 408 juta. Rencananya, minuman keras itu akan diedarkan secara ilegal di masyarakat.
Prosesi pemusnahan dilakukan di Parit Selasar Komodo di lingkungan Mako Kodaeral VII, disaksikan oleh berbagai unsur terkait, antara lain Dir Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, Kepala BPOM Kota Kupang Sem Lapik, Kadinkes Kota Kupang drg. Retnowati, serta perwakilan Satpol PP, Disperindag Provinsi NTT, dan media.
Komandan Lanudal Kupang menyampaikan bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergi nyata antara TNI Angkatan Laut, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Lanudal Kupang mendukung penuh langkah tegas Kodaeral VII sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan generasi muda agar terhindar dari dampak buruk peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol soliditas dan komitmen bersama dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur.[red]

Komentar