Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten aceh Utara menggelar tes narkoba bagi 1.909 PTPS -->

Iklan Semua Halaman

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten aceh Utara menggelar tes narkoba bagi 1.909 PTPS

Redaksi
Minggu, 21 Januari 2024


ACEH UTARA, Aceh Kontras | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten aceh Utara menggelar tes narkoba bagi 1.909 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu serentak tanggal 14 Februari tahun 2024, Kegiatan yang berlangsung di fokuskan pada  3 titik diantaranya Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Nibong, Sekretariat panwaslu Lhoksukon, dan sekretariat panwaslu Tanah Jambo Aye. pada minggu, 21/01/24 dari pagi sampai sore hari ini, pihak Panwaslih mengandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe.


Kordiv. SDMO Diklat , Iskandar Abd Rani, SS mengatakan kita memfasilitiasi Pengawas TPS yang telah dinyatakan lulus untuk melakukan tes bebas dari Narkotika sebagai salah satu syarat sebagai Anggota PTPS sesuai Undang Undang dan Petunjuk Teknis (Juknis).


“fasilitas tes narkoba bagi anggota Pengawas TPS ini bekerja sama dengan BNN Kota Lhoksemawe. Adapun biaya sebesar Rp.100 Ribu Rupiah per orang langsung diserahkan kepada pihak BNN dan kita hanya sebagai penghubung”, sebutnya.


“sedangkan pembentukan Pengawas TPS sendiri merupakan kewenangan Panwaslu Kecamatan dan mereka sudah melakukan proses pembentukan Pengawas TPS di masing-masing Kecamatan”, ucap anggota Panwaslih Kabupaten.


Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara Syahrizal menambahkan, pada  tanggal 19 Januari 2024 telah diumumkan nama-nama yang lulus sebagai Pengawas TPS di Aceh Utara, sehingga hari ini dan besok kita memfasilitasi pelaksanaan tes narkoba.


 “dalam hal ini, kami hanya menyediakan tempat tes saja, sedangkan administrasi langsung ditangani oleh BNN”, tuturnya.


“pelaksanaan tes kesehatan bebas narkoba yang digelar pada 5 (lima) titik akan berlangsung di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan menggandeng BNN Kota Lhokseumawe  sebagai pihak yang berkompeten”, lanjutnya lagi.


Syahrizal menjelaskan, jika nantinya hasil tes narkoba terhadap calon anggota Pengawas TPS kedapatan positif, maka akan ditinjau kembali kelulusannya dan tidak akan dilantik sebagai Anggota Pengawas TPS. Ini mengacu pada aturan dan pedoman pembentukan PTPS.


“syarat bebas narkoba ini dasar hukumnya berpedoman kepada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 28/HK.01/K1/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 504/KP.01/k1/12/ 2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilu tahun 2024”, ungkap Ketua.


Sesuai UU, masa tugas Pengawas TPS adalah selama 1 (satu) bulan sejak pengucapan sumpah/janji sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah proses pungut hitung selesai dilaksanakan.[AH]