Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Apel Pasukan Serentak Dalam Pengamanan Pemilu 2024 Mendatang -->

Iklan Semua Halaman

Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Apel Pasukan Serentak Dalam Pengamanan Pemilu 2024 Mendatang

Redaksi
Selasa, 17 Oktober 2023


ACEH UTARA, Aceh Kontras| Kodim 0103/Aceh Utara melaksanakan Apel Gelar Pasukan, Dalam Rangka PAM Pemilu tahun 2024, yang berlangsung di lapangan Jendral Sudirman Desa Kampung Jawa Lama, Kecamanatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (17/10/2023). 


Turut hadir dalam kegiat tersebut Pasi Pers Kodim 0103/Aut Kapten Inf Irwan, Pasi Ops Kodim 0103/Aut Kapten Inf Zulkhaizir, Pasi Ops Arhanud  001/CSBY Lettu Arh Teuku Brany Dewan Akbar, Danki Yonkav 11/MSC Lettu Kav Edi Sutrisno. 


Mayor Inf (Har) Sarman, bertindak sebagai Inspektur Upacara, mewakili Dandim 0103/Aceh Utara, membacakan Amanat Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P, menyebutkan, Adapun maksud dan tujuan apel gelar pasukan ini adalah sebagai bentuk pengecekan kesiapan satuan-satuan yang ada di wilayah Kodam Iskandar Muda, guna persiapan pengamanan pemilu serentak tahun 2024.


"Kegiatan apel gelar pasukan ini sangat penting kita laksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan prajurit, alutsista, maupun segenap unsur pendukungnya, sehingga sewaktu-waktu dapat digerakkan dan mampu bereaksi dengan sigap dan cepat sesuai permintaan", Jelas Mayor Inf (Har) Sarman. 


Dalam Amanat Pangdam IM, Mayor Sarman berharap, kepercayaan dan amanah dalam melaksanakan tugas pengamanan pemilu serentak tahun 2024 ini agar benar-benar disiapkan sebaik mungkin.


Sinergi antara TNI, POLRI dan Forkopimda adalah landasan utama dalam menjaga kondusifitas wilayah kita kolaborasi yang harmonis antar lembaga ini, merupakan kunci keberhasilan dalam memastikan lingkungan yang kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat di Aceh.


Dalam hal ini Kodam iskandar muda beserta seluruh jajarannya akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, Forkopimda dan komponen bangsa lainnya untuk selalu bersiap diri memberikan dukungan seoptimal mungkin bagi kesuksesan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 di seluruh wilayah Aceh. 


"Oleh karena itu, setiap unsur pengamanan pemilu, harus senantiasa mengembangkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang tinggi, sehingga secara dini selalu dapat mengantisipasi setiap gangguan yang terjadi, mari kita laksanakan persiapan persiapan dengan matang, serta lakukan koordinasi yang efektif dengan pihak pihak terkait, agar dapat menentukan cara-cara bertindak yang tepat, guna meminimalisir terjadinya konflik yang dapat mengganggu kelancaran pemilu serentak tahun 2024", Jelas Pangdam Dalam Amanat yang di Bacakan Mayor (Har) Sarman. 


Dalam amanat Pangdam, menekankan agar setiap prajurit Kodam Iskandar Muda memahami betul arti dari netralitas dan menerapkannya dengan baik dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.


Sikap netralitas TNI sangat penting dalam menjaga integritas serta citra kehormatan tni ad di mata masyarakat. Netralitas TNI adalah sikap TNI untuk netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Dasar netralitas TNI, sesuai undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu Partai atau Konstestan manapun. Implementasi netralitas TNI dalam pemilu adalah sbb:


1). Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. 


2). Tidak memberikan fasilitas tempat/ sarana danprasarana milik TNI AD kepada 

paslon dan parpol untuk digunakan 

sebagai sarana kampaye. 


3). Prajurit tni ad yang keluarganya memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan 

dalam menentukan hak pilih. 


4). Tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap kegiatan paslon dan parpol maupun hasil quick count sementara pemilu serentak tahun 2024.


5). Prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak

tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD.[sam]