Heboh Akibat Dibogem AF Laporkan MN Ke Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Heboh Akibat Dibogem AF Laporkan MN Ke Polisi

Redaksi
Kamis, 28 September 2023



LHOKSEUMAWE, Aceh Kontras | Salah satu ibu muda dengan inisial, AF (26 tahun) mengalami bengkak di bagian mata setelah mendapat pukulan mentah dari mantan suaminya dengan inisial, MN (35 tahun) yang merupakan salah satu warga Gampong Blang Peria Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, tidak terima dibogem mentah, AF langsung melaporkan tindak pidana penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Lhokseumawe, Kamis (28/9/2023).


AF sang ibu muda yang diwawancarai pewarta media ini, mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh mantan suaminya MN dan hal tersebut sudah sering dilakukan saat kami masih berstatus suami istri, bahkan didepan ibu saya dan hal tersebut pernah dilakukan dan kini terulang lagi pada Minggu (17/9) sore di tempat usaha MN di kawasan Geudong didepan anak kami yang berusia 18 bulan dan dengan status saya sudah cerai," paparnya.


Bogem mentah itu melayang saat saya mau pamit pulang ke Aceh Timur, dan MN marah dan sempat merebut anak dari saya. Habis itu langsung melakukan bogem kesaya di bagian mata dan kepala saya. Saya sempat melawan mengambil sapu dan sapu itu dia rampas, lalu dipukulkan kepada saya hingga patah," papar AF lagi pada pewarta media ini.


Sementara itu, aktivis peduli perempuan dan anak di Aceh Timur, Ronny Harianto mengaku turut prihatin atas dugaan tindakan kekerasan yang terjadi terhadap korban. Ronny juga turut mendampingi korban untuk memeriksakan kondisi kesehatannya paska pemukulan tersebut ke RS Zubir Mahmud di Aceh Timur kerena korban mengalami mual.


Ronny meminta atensi dari Kapolres Lhokseumawe karena korban merupakan perempuan yang seharusnya mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kami mohon bapak Kapolres memberi perhatian atas kasus ini,” ujar Rony.


Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim membenarkan laporan tersebut. Dia menyebut saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan para pihak.


“Sedang dilakukan pemeriksaan, kedua pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ini kita sedang mengumpulkan alat bukti. Saat ini baru korban dan terlapor yang kita periksa, menyusul berikutnya sakai-saksi,” kata Kanit PPA Aipda Ja’far di Mapolres Lhokseumawe, Rabu sore.


Terkait dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh MN yang disebut sebagai mantan suami pelapor, hal ini juga akan dipastikan oleh penyidik melalui kepala Desa setempat.


“Kita akan mintai keterangan Geuchik apakah ada surat yang menyatakan mereka pasangan suami istri atau surat ijin tinggal bersama, nanti kita akan lakukan pendalaman lagi. Hal ini sebagai langkah untuk penerapan pasal KDRT,” ujar Ja’far.(radaraceh)