Kejaksaan Negeri Labusel bersama Polsek Kota Pinang dan Satreskoba Polres Labuhanbatu, menggelar rekonstruksi pelaku penyalahgunaan Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

Kejaksaan Negeri Labusel bersama Polsek Kota Pinang dan Satreskoba Polres Labuhanbatu, menggelar rekonstruksi pelaku penyalahgunaan Narkoba

Redaksi
Kamis, 25 Agustus 2022

Labuhanbatu  - Kejaksaan Negeri Labusel bersama Polsek Kota Pinang dan Satreskoba Polres Labuhanbatu, menggelar rekonstruksi penangkapan 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Kamis (25/8/2022). 

Rekon ini dilakukan guna mendapatkan titik terang terkait tindak pidana narkoba terhadap tersangka U alias Usman, dan SZR alias Sarah, yang diamankan pada Jumat (10/6/2022) lalu. 

Ada 13 adegan rekonstruksi yang dilakukan di lokasi awal tempat kejadian perkara di Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan dihadiri beberapa saksi pada saat penangkapan dari kepolisian, kepling, dan juga pihak kuasa hukum tersangka Sarah (Ratu Sabu Labusel). 

Pantauan di lokasi kejadian, adegan pertama dilakukan terkait penangkapan tersangka Najamuddin Situmeang alias Naja. 

Dari penangkapan ini, polisi melakukan pengembangan ke salah satu tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian yakni Septiadi alias Septi (DPO). 

Kasipidum Kejaksaan Labusel F. Ronal Pasaribu di dampingi Pelaksana tugas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu JH. Pasaribu dan Kapolsek Kota Pinang Kompol Gunawan Hutabarat, menjelaskan, rekonstruksi ini dilakukan untuk pendalaman kasus. 

 "Bukan hanya karena barang bukti narkoba relatif kecil, namun kami melihat ternyata hal kecil ini melahirkan hal yang besar. Di mana keterkaitan kasus ini ada kasus pencucian uang, bahkan ada transaksi dengan nominal yang cukup besar, bahkan puluhan miliaran," bebernya. 

Menurut dia, Kejaksaan saat ini melihat adanya jaringan narkoba yang cukup besar. 

"Rekonstruksi hari ini adalah adegan tindak pidana narkotika dan kita juga sudah menerima SPDP terkait pencucian uang dari kepolisian Polres Labuhanbatu," tandasnya. 

Sebelumnya, Polres Labuhanbatu melalui Polsek Kota Pinang berhasil mengamankan 4 pelaku, 1 diantaranya seorang wanita yang terlibat dalam jaringan narkotika. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH., MH bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat, SH., MH, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 14.00 menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan pengungkapan kasus narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan. 

Adapun awal pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 12.00 di Jalinsum Desa Sosopan Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan dan berhasil menangkap 2 tersangka berinisial MNS alias Naja (29) warga Jl. Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27) warga Jl. Labuhan Baru Kota Pinang. 

"Kedua tersangka ditangkap sedang berboncengan Honda Vario BK 4866 ZAI. Kedua tersangka ini telah dibuntuti personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip," jelas Kapolres. 

Selanjutnya, dari 2 tersangka dilakukan pengembangan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH alias Usman (38). 

"Dari tersangka UH disita barang bukti 12 plastik klipp sedang berisi narkotika sabu seberat 5,95 gr netto. Pelaku UH menerangkan, saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar di rumah tempat penangkapan UH. Mengingat SZR alias Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan, lalu Kapolsek Kota Pinang Kompol B. G. Hutabarat, SH., MH menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gg. Garuda Jl. Kala Pane Kota Pinang," tandasnya. 

Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya dengan personil dan seorang Polwan Briptu Delima turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Selanjutnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gr / netro, 1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang. 

"Terhadap tersangka SZR alias Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (Aset Tracing) untuk diteruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," tandasnya. 

Wakil Rakyat Berikan Apresiasi 

Melalui Ketua DPC PDIP Kab. Labusel H. Jainal Harahap dan Sekretaris Muhammad Hasir dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Prov. Sumatera Utara Ketua Ari Wibowo SH dan Sekretaris Husmiadi memberikan ucapan terimakasih kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol R. Z. Panca Putra S, M. Si dan jajarannya di Polres Labuhanbatu atas komitmen kinerja dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang dalam pemberantasan Narkoba di Labuhanbatu Selatan.(julip Ependi)