Personil Polsek Kualuh Hilir Labura Gagalkan Penyeludupan TKI Ilegal -->

Iklan Semua Halaman

Personil Polsek Kualuh Hilir Labura Gagalkan Penyeludupan TKI Ilegal

Redaksi
Senin, 24 Januari 2022

Labura // ak
Personil Polsek Kualuh Hilir berhasil menggagalkan penyeludupan 54 Orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Jalan Umum Simpang 4 Jatuan Golok, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sekitar Pukul 22.30 WIB, Jum'at (21/1/2022).

Adapun TKI yang berhasil diamankan terdiri dari 14 orang wanita dan 40 0rang laki-laki.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat, SE MH, melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/01/2022) sore menjelaskan secara rinci, upaya penggagalan pengiriman TKI tersebut.

Menurut Kapolsek, Jumat, (21/01/2022), personil Polsek Kualuh Hilir menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada satu truk di Desa Simandulang sedang membawa TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Kemudian team Opsnal dan unit Intel menuju Desa Simandulang.

Petugas benar menemukan truk colt Diesel, No Pol BK 8881 ND. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, dan benar didalam truk ditemukan TKI sebanyak 54 orang, kata Krisnat.

Colt Diesel itu, dikemudikan Aliman (30), warga Bagun Baru, Kabupaten Asahan. Kemudian Team bertanya kepada supir akan dibawa kemana TKI tersebut. Supir menjelaskan, ia hanya disuruh oleh seorang laki – laki F (30) warga Bagun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, untuk memuat orang yang berada di Simpang 4 Jatuan Golok Desa Simandulang dengan upah Rp.1.500.000.

"Para TKI Ilegal itu, menurut pengakuan supir akan dibawa ke Bagan Asahan Kabupaten Asahan, untuk diserahkan kepada agen," ujar Krisnat.

Setelah itu, team membawa supir dan kernet mobil dump truck cold disel berserta TKI ke Polsek Kualuh Hilir untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Ditambahkannya, 54 orang yang ditemukan merupakan TKI yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia dengan cara tidak sah / Ilegal. 54 orang TKI tersebut berasal dari berbagai daerah Jawa, Aceh, Medan, Tebingtinggi, Kisaran dan Langkat.

Sebelum di temukan oleh personil Polsek Kualuh Hilir, ke 54 TKI telah diinapkan di sebuah rumah di perkampungan (Wilkum Asahan).

Menurut Krisnat, berdasarkan keterangan TKI, bahwa agen yang memberangkatkan terdiri dari beberapa orang. Salah satunya berinisial A (35), warga Tanjung Balai. Beberapa orang TKI menerangkan, telah menyerahkan uang kepada masing -masing agen dengan jumlah bervariasi mulai Rp 3,5 – 5 juta kepada laki-laki inisial A.

Dari 54 orang calon TKI, yang memiliki paspor hanya 2 orang sedangkan sebanyak 52 orang tidak memiliki paspor. (I.G.HRP).