Wakil Ketua DPRD Langkat Lakukan Sidak, PT DRF Diminta Tutup Sementara, Hingga Izin di lengkapi -->

Iklan Semua Halaman

Wakil Ketua DPRD Langkat Lakukan Sidak, PT DRF Diminta Tutup Sementara, Hingga Izin di lengkapi

Redaksi
Rabu, 25 Agustus 2021

LANGKAT-  Terkait keluhan warga sekitar, mengenai polusi udara serta bau limbah yang tidak sedap dari pabrik perbusan pinang muda PT. DRF(singkatan) Pemilik inisial XHF dan diduga belom memiliki perizinan

Atas keluhan warga tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Dony Setya S.H, M.H, didampingi Kepala Dinas lingkungan hidup Iskandar Zulkarnain Tarigan, 
Yasir selaku kepala bidang, Camat Hinai Muhammad Nawawi, S.STP. Kepala Desa Tanjung Mulia, beserta  Satpol PP

Melakukan sidak ke Pabrik perebusan pinang muda yang berada di pinggir jalan Lintas Sumatera. Pasar III (Tiga) suku, Dusun V, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Selasa,24/082021.

Ditempat berbeda usai melakukan sidak wakil ketua DPRD langkat Donny Setha, S.T, S.H,M.H, saat diwawancarai di ruang kerjanya, oleh awak media, mengatakan

"Intinya kita tidak menghalangi pabrik beroperasi di Kecamatan Hinai ini, terlebih di tengah pandemi Covid 19, pabrik tersebut dapat menyerap tenaga kerja dari daerah tersebut,"ketusnya

Tetapi Kita tidak mau juga, lanjutnya wakil ketua itu menyampaikan. Untuk pengusaha pabrik melanggar aturan yang bisa berdampak pada lingkungan dan bisa juga bisa menimbulkan korban. Tadi kita lihat, belom ada izin Amdalnya serta izin air bawah tanah (ABT) belom ada, kita juga belom sampaikan kepada tenaga kerjanya, apakah sesuai dengan aturan pemerintah yang ada di disnaker langkat

"Intinya, perusahaan harus ditutup sementara, seperti janji kades untuk berkordinasi menutup sementara pabrik, sampai izin- izin surat yang ada diselesaikan," ujarnya wakil ketua DPRD langkat

Untuk selanjutnya. Kita akan buat rapat dengar pendapat (RDP). Apabila ditemukan tindak pidana, maka kita akan panggil istansi kepolisian, sehingga langkat ini berbuat sesuai aturan, jangan lagi menabrak aturan.

Diwaktu berbeda selesai sidak. Iskandar selaku Kepala dinas lingkungan hidup, saat dikonfirmasi melalui via telefon mengatakan.
Secara administrasi pabrik sudah memenuhi persyaratan dalam dokumen-nya, cuma untuk dokumen, kita belum tau kapan selesainya

"Jadi intinya, dimasa dokumen belom selesai kita akan hentikan sementara," ujarnya

Selanjutnya, ketika awak media menayakan sanksi bagi pabrik tersebut bila beroperasi tanpa memilik surat izin. Kadis LH  menjelaskan

" Menurut peraturan menteri lingkungan hidup Tahun 2021 Nomor 22 sanksi tidak ada pidana tetapi administrasi. Jadi, jika tahap satu,dua atau tiga tidak mendengarkan aturan tersebut pihak pabrik akan di denda administrasi," pungkasnya


Menurut informasi yang didapat, mengenai sanksi, jika suatu badan usaha tidak memiliki izin lingkungan sebagai berikut.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

Dan sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.(Waty)