SAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU MENANGKAP WARGA LABURA KARENA EDARKAN NARKOBA DAN MILIKI DUA PUCUK SENJATA RAKITAN -->

Iklan Semua Halaman

SAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU MENANGKAP WARGA LABURA KARENA EDARKAN NARKOBA DAN MILIKI DUA PUCUK SENJATA RAKITAN

Redaksi
Senin, 23 Agustus 2021

Labuhanbatu - personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu  Minggu Tanggal 22 Agustus 2021 Sekira Pukul 15.00 Wib yang  dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 2 IPDA SUJIWO S. PRIYONO, S.Tr.K Dan Personilnya berhasil menangkap seorang laki – laki dewasa yang merupakan warga Desa Sonomartani di Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial IS (IDAR) 34 tahun warga Dusun VII Desa Sonomartani Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.

Dari tsk disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram netto, 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,12 Gram netto, Uang Tunai sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) Buah tas pinggang bertuliskan ANTARESTAR AUTHENTIC QUALITY, 3 (tiga) Bungkus plastik klip tembus pandang yang masing - masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 (satu) Buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 (satu) Unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) Pucuk senjata laras Panjang rakitan dan 1 (satu) Pucuk senjata laras pendek rakitan.

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu tsk sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tsk membuang dan menjatuhkan Narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah tsk duduk.

Dari hasil pemeriksaan oleh tsk IDAR merupakan ayah 3 orang anak menerangkan bahwa sudah 2 bulan menjual Narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 (dua ) hari sebanyak 1 (satu) Gram dengan keuntungan Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah), Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung tsk IDAR,selanjutnya dari keterangan IDAR dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tsk IDAR namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya tsk IDAR sehingga terhadap R ditetapkan DPO. 

Tsk IDAR dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara .(julip Ependi)