Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman


 

Peringatan Keras! Buang Sampah di Depan Kantor Camat Kuta Makmur Terancam Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan

Redaksi
Rabu, 08 April 2026

 



Aceh Utara – Aksi bersih-bersih yang dilakukan personel TNI dari Koramil 02/Kuta Makmur, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara, di depan Kantor Camat Kuta Makmur, Rabu pagi, berubah menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Lokasi yang berulang kali dipenuhi sampah kini dipasangi ancaman sanksi tegas bagi pelanggar.

Tumpukan sampah yang kerap muncul di depan kantor pemerintahan itu dinilai bukan sekadar persoalan kebersihan, melainkan cerminan rendahnya kesadaran hukum sebagian warga. Aparat menegaskan, praktik membuang sampah sembarangan tidak lagi ditoleransi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ancaman Nyata: Denda dan Penjara

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dijerat dengan sanksi berat. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat berujung pidana.

Selain itu, dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Ketertiban Umum, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman:

Denda maksimal Rp50.000.000

Kurungan paling lama 6 bulan

Sanksi ini menjadi dasar bagi aparat untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang masih nekat membuang sampah di lokasi tersebut.

Pengawasan Diperketat, Siap Tangkap Tangan

Koramil 02/Kuta Makmur memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar area Kantor Camat. Langkah ini diambil setelah upaya persuasif dan pembersihan rutin tidak membuahkan hasil signifikan.

“Kami tidak akan mentolerir lagi. Siapa pun yang tertangkap tangan membuang sampah di sini akan langsung diamankan dan diserahkan ke Satpol PP/WH untuk diproses hukum,” tegas salah satu personel di lapangan.

Aparat juga membuka kemungkinan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelanggar sebagai efek jera.

Citra Pemerintah Dipertaruhkan

Keberadaan sampah di depan kantor camat dinilai mencoreng wajah pemerintah di mata publik. Lokasi yang seharusnya menjadi simbol pelayanan justru berubah menjadi titik kumuh akibat ulah segelintir oknum.

TNI menilai persoalan ini bukan hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut disiplin sosial dan tanggung jawab warga terhadap fasilitas umum.

Imbauan Tegas untuk Warga

Melalui langkah ini, aparat berharap masyarakat mulai menyadari bahwa membuang sampah sembarangan bukan lagi pelanggaran sepele. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut kini berisiko tinggi secara hukum.

Warga diimbau untuk memanfaatkan fasilitas pembuangan yang telah disediakan pemerintah serta ikut menjaga kebersihan wilayah.[*]