Mencuri Buah Kelapa Sawit, Pria ini digelandang ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang -->

Iklan Semua Halaman

Mencuri Buah Kelapa Sawit, Pria ini digelandang ke Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang

Redaksi
Selasa, 06 Oktober 2020

Deli Serdang || ak.
Pria ini harus berurusan dengan hukum, usai ditangkap akibat perbuatan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukannya. Senin (05/10/2020).

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini menerangkan, Pada hari Senin (05/10/2020), sekira pukul 17.00 Wib, sewaktu Muhammad Adam (26) Asisiten PT PPP Serdang Tengah bersama Legiman sedang melaksanakan Patroli di Lokasi Blok B-1 TM 2010 Afd II PT. PPP Serdang Tengah yang terletak di Dsn I Desa Paya Kuda Kec. Galang Kab. Deli Serdang.

Kemudian melihat seorang laki-laki berinisial HN (29) warga Dusun III Desa Petumbukan Kec. Galang Kab. Deli Serdang, Dimana waktu itu HN sedang mencuri buah kelapa sawit dengan cara mengegrek buah kelapa Sawit hingga jatuh dari Pohonnya sebanyak 5 (lima) buah dengan menggunakan egrek yang disambungkan bambu tersebut.

Padaa saat itu juga Muhammad Adam bersama Legiman mengamankan pelaku HN dan 5 tandan buah kelapa Sawit dengan berat ± 75 Kg dengan 1 buah pisau egrek dan 1 buah bambu dengan panjang 4 meter ditemukan diareal perkebunan sawit tersebut, akibat dari kejadian tersebut tersebut pihak PT. PPP Serdang Tengah merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 2.686.180,- dan melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Rgm. Hutagalung mengatakan, "benar HN sudah kami amankan, dan saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Galang Polresta Deli Serdang." Ujarnya.(Waty)