Tekab Unit Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor -->

Iklan Semua Halaman

Tekab Unit Reskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Redaksi
Sabtu, 22 Agustus 2020

Labuhanbatu //ak.
Gerak cepat Tim 3 Tekab Unit Resum yg dipimpin oleh Kanit 1 Resum Iptu H. Naibaho, SH telah Mengamankan 1 (satu) orang pelaku inisial ASH alias Agus, (34 ) pekerjaan mocok mocok alamat jalan SM Raja Kelurahan Bakaran batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Yang diduga melakukan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhan Batu .

Berdasarkan surat laporan LP / 1153/VIII/2020/SPKT/RES-LB , tanggal 11 Agustus 2020 Pelapor an. Suprianto

SPT/1410 /VIII/RES.1.11/2020/Resk rim.

Tekab labuhanbatu menanggapi laporan dari Suprianto,(22 ), yang seorang pelajar,dan berlamat di Jalan urip sumudiharjo Kelurahan Bina raga kecamatan Rantau utara kabupaten labuhanbatu.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka telah diamankan 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)dan sepeda motor atas nama Arno absah.

Turut juga di ambil sebagai barang bukti 1 (satu) buah BPKB sepeda motor atas nama Arno absah beserta1(satu)unit sepeda motor Merek Supra X 125 warna merah BK 3675 ZT nosin :JF91E-1416246. NoKa :MH1JB91198K415919

Sebagai alat untuk kejahatan nya diamankan 1 buah kunci leter T yang disita dari pelaku Agus.

Berawal kejadian pada selasa (11/8/2020 )sekira pukul 06.30 wib di jalan urip sumudiharjo Kelurahan Binaraga kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu dimana ketika korban memarkirkan sepeda motornya kemudian pergi kekamar mandi dan sekitar 1/2 jam korban keluar dari kamar mandi dan melihat sepeda motor nya sudah raib, lalu spontan korban mencari cari dan ketemulah Imelda disekitar TKP.

"Yang membawa motor abang itu laki laki , kulitnya hitam, tinggi sekitar 165 cm pakai topi warna gelap ujungnya merah dan baju liris hitam merah dan anak penjual mie par par yg di urip ".jelas Imelda dengan mantapnya.

Tanpa pikir panjang kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPK polres Labuhanbatu atas kejadian tersebut yang membuat nya mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000,-

Dari hasil lidik dan olah TKP serta intrograsi saksi saksi di TKP ,tim Opsnal unit 3 Resum mengetahui bhw pelaku tersebut bernama (ASH ) alias Agus. Pukul 14.00 wib tim opsnal mengetahui keberadaan pelaku (ASH ) alias Agus di Bina raga dan berhasil mengamankan pelaku dan dari hasil intrograsi Pelaku mengakui perbuatannya yaitu mengambil motor milik korban yang sedang parkir dijalan Urip dan telah gadaikan kepada temannya bernama (NB) Alias Bangun sebesar Rp 600.000.

Kemudian tim langsung kerumah (NB) Alias Bangun di kampung baru dan ditemukan 1 unit sepeda motor warna merah dan sesuai dengan sepeda motor korban,dan dirumah ada 2 orang yang jaga yg bernama (As) alias Agung dan (AT) Alias Ari.

Selain sepeda motor tersebut ada juga 4 unit sepeda motor yaitu 1 unit supra x 125 warna biru, 1satu unit Revo Fit warna merah, 1 satu supra x 125 (tinggal rangka dan no rangka dihapus) 1 satu unit RX king yang tidak memilki dokumen dan tanpa plat.

Tapi NB Alias Bangun ternyata tidak ada dirumah,dan hasil intrograsi terhadap AS Alias Agung yang disuruh jaga rumah, membawa kepada AT Alias Ari yang hanya mengaku menemani AS serta tdk tahu dari mana motor tersebut sehingga sepeda motor milik korban dan 4 unit sp motor lainnya dibawa ke polres untuk diproses lebih lanjut dan penyelidikan terhadap sepeda motor yg lainnya.

Pada pukul 21.00 wib Tersangka (ASH) Alias Agus mengaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak 16 kali dari bulan april 2020 di wilkum Polres labuhanbatu dengan modus mengambil motor sedang terparkir dengan menggunakan kunci leter T.

Walaupun kunci leter T telah disita dari pelaku akan tetapi obeng penyambung dari kunci leter T tersebut di pegang rekannya yg inisial R (DPO)

Aksi nya di lakukan bersama rekannya Inisial R dan C.

Dan kasus pun di kembangkan dengan C menitipkan 1 unit motor honda Tiger di silangkitang dan motor tiger tersebut diambil di simpang enam Rantauprapat pada bulan awal agustus 2020.

Dia mengakui baru selesai menjalani hukuman di lapas Rantauprapat pada bulan september 2019 dlm kasus Pencurian motor.(je)