Perusahaan Replanting Di PTPN III Diduga Mengintervensi Wartawan -->

Iklan Semua Halaman

Perusahaan Replanting Di PTPN III Diduga Mengintervensi Wartawan

Redaksi
Kamis, 09 Juli 2020

Labuhanbatu//ak
Perusahaan atau kontraktor replanting di PTPN III kebun Aek Nabara Utara (Kanau) diduga mengintervensi wartawan melalui suruhannya berinisial Tio, pasalnya karena pemberitaan tentang pekerjaan kontraktor di afd 2 Kanau diduga tidak memprioritaskan SOP. Tio meminta agar tidak melanjutkan berita tersebut, jumat (03/07/2020)

Lanjut pada hari selasa (07/07/2020) Tio meminta bertemu dengan awak media yang memberitakan hal tersebut. "Tio mengatakan dia disuruh bosnya untuk mendatangi wartawan yang memberitakan saya disuruh bos bang", ucap Tio.

"Saya disuruh bos untuk menjumpai abang-abang, agar tidak memberitakan yang tidak bagus, tapi tolong diberitakanlah yang bagus-bagus," pinta Tio.

"Tambahnya ini no hp bos saya bang, nanti abang hubungi, kalau mau menghubunginya siang aja bang, karena bos minta berteman sama orang abang kata Tio, sambil memberikan no hp bos nya kepada awak media",

"Masih ditempat yang sama awak media menanyakan pengerjaan tentang kegemburan tanah, luku tanah, pengayaan tanah dan ukuran chippingan, Tio menjawab sedangkan manusia tidak ada yang sempurna sama halnya pekerjaan tersebut tidak ada yang sempurna", ucap Tio.

"Kita manusia tidak ada yang sempurna sama halnya pekerjaan tersebut tidak ada yang sempurna maka untuk menutupi kejelekan ini, kita buat berita yang baik," ucapnya lagi.

Dihari Rabu (8/7/20) awak media menghubungi no hp bos yang dikatakan Tio tersebut mengatakan "masalah tersebut sudah sampai ke direksi, kita tidak penting kenal dan berkawan", menjawab awak media.

Berbeda apa yang di iming-imingkan Tio dengan jawaban bos nya lewat seluler handphonenya kepada awak media.

"Di tempat berbeda Sekjend Aliansi Jurnalis Dirgantara Denni P, mengatakan agar siapapun tidak melibatkan diri untuk membatasi informasi dan pemberitaan karena hal itu jelas melawan hukum sesuai aturan perundang-undangan

"Sesuai Undang-Undang Pers no. 40 Tahun 1999, "Barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan dan mengelola informasi jelas ada pidananya.
Karena Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan Pers dan Pers Nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi", sebut Sekjen Aliansi Jurnalis Dirgantara.

"Pantauan awak media Rabu (1/7/19) di lokasi pekerjaan kontraktor menggunakan Excavator Beko lebih kurang 5 unit. Tanaman sawit yang berdiri di tumbang lalu di chipping atau batangnya di potong-potong, dan sebahagian ukuran hasil chippingan 30 cm.

"Tidak hanya itu, pekerja dilokasi nampak tidak memakai alat pelindung diri (APD) untuk melindungi seseorang saat sedang bekerja dari bahaya, diduga kontraktor tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Bermarga Nainggolan warga Kisaran mengaku sebagai operator Beko mengatakan, kami bukan pemborongnya Lae, setau saya kami adalah sub kontraktor.

"Tambahnya pihak kontraktor tidak pernah menunjukkan kepada kami gambar atau bestek pekerjaan replanting ini", kata Nainggolan.

"Asisten personalia kebun (APK) PTPN lll Kanau J Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan "coba saya koordinasi dulu sama anggota, nanti saya hubungi kembali ya pak, melalui sambungan seluler, sampai berita ini naik keredaksi", ucapnya.(I.G.HRP).