Lhoksukon-ak
Satres Narkoba Polres Aceh Utara Ringkus terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Gampong Rayeuk Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara,selasa 06/11/18,sekira pukul 18.00 Wib
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Lidani Ilyas mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu bengkel di Desa setempat kerap dilakukan transaksi narkotika jenis sabu oleh RZL alias Si Nek (40) Warga Gampong Rayeuk Glangglong kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara.
Mendapat informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju dan tiba tempat kejadian perkara langsung dilakukan pemeriksaan serta penggledahan terhadap pelaku yang saat itu berada di depan bengkel, personil menemukan 3 paket barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1.11 gram/brutto yang di kemas dengan plastik bening dan 1 kotak merah berisi plastik bening yang diduga untuk memaketkan sabu serta 2 unit Hp"papar Kasat
Sambungnya, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan diruang Sat Resnarkoba Poltes Aceh Utara,guna untuk proses peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut"pungkas Kasat (HZ)