Rp236 Miliar Proyek Pengairan Aceh Disorot, BPK dan APH Didesak Periksa Mutu serta Legalitas Material -->
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Rp236 Miliar Proyek Pengairan Aceh Disorot, BPK dan APH Didesak Periksa Mutu serta Legalitas Material

Redaksi
Senin, 19 Oktober 2026

 


Banda Aceh — Sebanyak 30 proyek pembangunan dan rehabilitasi yang dikelola Dinas Pengairan Aceh dengan total anggaran Rp236,08 miliar menjadi sorotan. Dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penggunaan material dari sumber yang diduga tidak berizin, serta kesamaan nilai anggaran pada sejumlah paket proyek mendorong desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh.


Daftar proyek yang menjadi sorotan mencakup pembangunan tanggul, pengamanan pantai, normalisasi sungai, rehabilitasi bendung, serta jaringan irigasi di berbagai kabupaten/kota di Aceh.


Persoalan utama yang perlu diverifikasi ialah kesesuaian kualitas dan volume pekerjaan dengan kontrak, legalitas sumber material pasir, batu dan tanah urug, serta kewajaran perhitungan anggaran.


Dugaan penggunaan material dari lokasi yang tidak memiliki izin juga perlu ditelusuri melalui dokumen pembelian, surat jalan, dan perizinan yang relevan. Namun, penggunaan material dari sumber yang diduga tidak berizin maupun potensi kerugian negara belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.


Selain itu, sejumlah paket memiliki nilai anggaran identik meskipun berada di lokasi berbeda. Kesamaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan, tetapi perlu diuji dengan membandingkan volume, spesifikasi teknis, kondisi lapangan, dan rincian rencana anggaran biaya (RAB).


Masyarakat mendesak BPK RI Perwakilan Aceh melakukan audit dokumen dan pemeriksaan fisik terhadap seluruh paket, termasuk mencocokkan realisasi pekerjaan dengan pembayaran serta menilai kewajaran harga material.


Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, dan aparat penegak hukum terkait juga diminta menindaklanjuti laporan yang disertai bukti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau kerugian negara.


Sementara itu, Dinas Pengairan Aceh perlu membuka informasi proyek kepada publik, termasuk nilai kontrak, volume pekerjaan, identitas pelaksana, konsultan pengawas, serta hasil pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.


Hingga pemeriksaan dilakukan, dugaan penyimpangan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Konfirmasi dari Dinas Pengairan Aceh dan pihak pelaksana proyek diperlukan untuk menjelaskan kualitas pekerjaan, sumber material, serta dasar penetapan anggaran.


Audit independen dan verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran Rp236,08 miliar tersebut sesuai kontrak, memenuhi standar teknis, dan tidak merugikan keuangan negara.[*]