Banda Aceh — Sebanyak 16 proyek pembangunan tanggul, pengamanan tebing, dan normalisasi sungai yang dikelola Dinas Pengairan Aceh dengan total anggaran Rp123,35 miliar menjadi sorotan. Proyek-proyek yang tersebar di sembilan kabupaten/kota itu diminta diperiksa menyusul dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan penggunaan material yang diduga berasal dari galian C tanpa izin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pekerjaan diduga bermasalah dari sisi kualitas konstruksi, mulai dari pemasangan batu, kepadatan struktur, hingga kedalaman galian. Namun, dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan fisik independen dan pencocokan dengan dokumen kontrak.
Penggunaan pasir, batu, dan tanah urug juga menjadi perhatian. Jika material benar-benar berasal dari sumber tanpa izin, aparat perlu menelusuri asal-usulnya, legalitas pengambilan, bukti transaksi, serta kesesuaiannya dengan komponen biaya dalam kontrak.
Selain itu, sejumlah proyek tercatat memiliki nilai anggaran identik, antara lain Rp6,68 miliar untuk pekerjaan di Jamur Ujung, Krueng Langsa, dan Krueng Trumon. Tiga proyek di Krueng Cunda, Krueng Pase, dan Krueng Simpo masing-masing bernilai Rp9,6 miliar.
Kesamaan nilai anggaran tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan penyimpangan. Namun, kewajaran harga dan perhitungan volume pekerjaan perlu diuji dengan mempertimbangkan kondisi geografis, kebutuhan material, serta biaya pengangkutan di setiap lokasi.
Masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, BPK RI Perwakilan Aceh, dan APIP melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek-proyek tersebut.
Pemeriksaan diminta mencakup volume dan mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, kewajaran harga material, legalitas sumber material, serta dokumen pengadaan dan pembayaran. Jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum.
Dinas Pengairan Aceh juga didesak membuka informasi proyek kepada publik dan mengevaluasi kondisi fisik pekerjaan yang telah selesai, terutama apabila ditemukan kerusakan yang mengindikasikan ketidaksesuaian dengan spesifikasi.
Hingga berita ini disusun, dugaan penyimpangan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti tanpa hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Konfirmasi dari Dinas Pengairan Aceh, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas diperlukan untuk menjelaskan pelaksanaan pekerjaan, sumber material, serta mekanisme pengawasan dan serah terima proyek.
Besarnya anggaran dan fungsi strategis tanggul dalam melindungi permukiman serta lahan pertanian membuat transparansi dan pengawasan menjadi penting. Pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan anggaran publik menghasilkan infrastruktur yang memenuhi standar teknis dan benar-benar melindungi masyarakat.[*]
Komentar