Jakarta – Sebanyak 34 kader Partai Ummat menggugat sejumlah petinggi partai, termasuk Amien Rais, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nilai gugatan mencapai Rp24 miliar. Gugatan itu didaftarkan pada 13 November 2025 dan teregister dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Para penggugat antara lain Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim.
Sementara pihak tergugat mencakup Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, Ketua Umum sekaligus menantu Amien Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syura Ansufri Idrus Sambo, dan Sekjen Taufik Hidayat.
Sidang perdana dijadwalkan pada 24 November 2025, namun SIPP PN Jaksel belum memuat petitum lengkap dari gugatan tersebut. Hal ini dikutip pada cnnindonesia, Senin (17/11).
Terpisah, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menyatakan siap menghadapi gugatan itu dan menyebut pihaknya juga akan melayangkan gugatan balik.[*]

Komentar