Heboh di Medsos: Pinkgirl_239 Dipolisikan Gara-Gara Konten yang Diduga Fitnah -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Heboh di Medsos: Pinkgirl_239 Dipolisikan Gara-Gara Konten yang Diduga Fitnah

Redaksi
Jumat, 12 September 2025

 


Aceh — Sebuah akun TikTok bernama @pinkgirl_239 berujung di meja polisi. Pemiliknya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh oleh seorang pria yang merasa nama baiknya dicemarkan lewat unggahan video viral.


Laporan itu didampingi langsung oleh Kantor Hukum DRS & Partner’s. Salah satu kuasa hukum, MHD. Hanif Putra, S.H., CPM., CPLI., CPCLE., menegaskan bahwa kliennya menjadi korban fitnah kejam. Sejumlah video yang diunggah akun tersebut menampilkan foto pribadi sang klien disertai tuduhan serius: menghamili seorang perempuan dan kemudian menggugurkan kandungannya.


“Fitnah itu tidak berdasar, tanpa bukti, dan telah menghancurkan martabat klien kami. Kami tidak akan membiarkan pengecut yang bersembunyi di balik layar merasa menang,” ujar Hanif kepada wartawan, Jumat (12/9).


Dalam laporan resmi, tim kuasa hukum melampirkan bukti elektronik yang dinilai cukup untuk menjerat terlapor dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang mendistribusikan informasi elektronik berisi tuduhan yang menyerang kehormatan orang lain.


Hanif mengapresiasi respons cepat Polda Aceh dan meminta kasus ini ditangani secara “profesional, adil, dan proporsional”. Ia menekankan bahwa dampak sosial dari video viral itu tak bisa disepelekan: stigma, tekanan psikologis, hingga kerugian non-materiil yang menimpa korban.


“Ini bukan sekadar soal satu-dua video. Ini tentang bagaimana ruang digital kita dipenuhi konten brutal yang merusak hidup orang lain,” kata Hanif.


Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan tidak mudah menelan mentah-mentah informasi yang berseliweran di media sosial. “Mari kita jaga ruang digital yang sehat, bebas dari tuduhan palsu, dan bebas dari fitnah yang mengoyak kehidupan orang lain,” tutupnya.[wir]