Polemik Empat Pulau: Mahasiswa Minta Aceh Tempuh Jalur Hukum -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Polemik Empat Pulau: Mahasiswa Minta Aceh Tempuh Jalur Hukum

Redaksi
Kamis, 05 Juni 2025

Lhokseumawe – Polemik panas soal "pencaplokan" empat pulau yang secara historis bagian dari Aceh Singkil oleh Provinsi Sumatera Utara kian memanas. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut masuk wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memicu gelombang protes publik di Aceh.

Empat pulau yang menjadi sorotan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil). Sebelumnya, pulau-pulau ini selalu diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh, Muhammad Ilal Sinaga, menyambut baik pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk membahas persoalan ini. Namun, Ilal menegaskan bahwa pertemuan tersebut belum menyentuh inti permasalahan, yaitu soal kepemilikan wilayah yang sah.

"Pertemuan dua kepala daerah menunjukkan keseriusan. Tapi jangan sampai ini hanya sebatas simbolik tanpa kejelasan status kepemilikan," ujar Ilal.

Ia juga menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatera Utara yang mengisyaratkan pulau-pulau tersebut bisa dikelola bersama, meski secara administratif sudah menjadi milik Sumut. Bagi Ilal, isu ini jauh lebih dalam dari sekadar pengelolaan; ini adalah soal legitimasi dan hak atas wilayah.

"Pernyataan Gubernur Sumut seolah menunjukkan pulau-pulau ini bisa dimiliki bersama. Ini bukan soal pengelolaan, ini soal kepemilikan yang sah. Kalau menurut administrasi resmi milik Sumut, sejauh mana Aceh bisa mengelolanya? Ini yang harus ditegaskan," tegasnya.

Mendesak Pemerintah Aceh, Ilal menekankan pentingnya tidak hanya bergantung pada proses mediasi. Ia mendorong agar Pemerintah Aceh juga mempersiapkan langkah litigasi atau jalur hukum jika mediasi tidak membuahkan hasil konkret.

"Proses non-litigasi tetap harus dijalankan. Tapi jika tidak ada solusi konkret, kami mendorong Pemerintah Aceh untuk menempuh jalur hukum. Jangan sampai pulau-pulau ini lepas begitu saja dari pangkuan Aceh," pungkasnya.[*]