Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Sabang, Letkol Laut (P) Ahmad Ervan G. menghadiri kegiatan Pelaksanaan Uqubat Cambuk terdakwa Jarimah Masir, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jl. Teuku Umar No.12, Kuta Ateueh, Sukakarya Kota Sabang, Aceh, Jumat kemarin.
Sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh nomor Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah yang bersifat materil, yang sebelumnya telah ditopang Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum Acara Jinayat.
Tujuan dilaksanakannya penegakan qanun ini adalah untuk memberikan kenyamanan kepada Masyarakat dan menyelamatkan kita semua dari perbuatan yang melanggar Nilai-nilai budaya dan agama.
Penegakkan ini diharapkan hukuman cambuk ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua yang berhadir sehingga kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran qanun syariat islam di kota sabang.[red]