Prajurit Fasiltas Pemeliharaan dan Perbaikan Pesawat Udara (Fasharkan Pesud) Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Puspenerbal) menerima Sosialisasi Bantuan Hidup Dasar (BHD) yang digelar di Hanggar 2 Depsatar Fasharkan Pesud, Juanda, Senin (30/9/2024).
Sosialisasi Bantuan Hidup Dasar (BHD) ini menghadirkan 3 narasumber yakni, Kapten Laut (K) Muji Hendro dari (Subditkes Puspenerbal) bekerja sama dengan Serda Apm Tofik dan Serda Rum Siska dari RSAL Dr. Soekantyo Jahja, Lanudal Juanda Puspenerbal.
Menurut Narasumber, Pengertian Bantuan Hidup Dasar (BHD) ialah rangkaian prosedur dilakukan untuk mengembalikan sirkulasi darah yang teroksigenasi setelah henti jantung paru, dasar dalam menyelamatkan penderita pada kondisi mengancam jiwa.
Resusitasi Jantung dan Paru (RJP) saat jantung berhenti berdetak kematian klinis setelah 6-8 menit pasca henti jantung tidak teraba denyut jantung dan pernafasan bisa diatasi dengan RJP. Kematian sel-sel otak terjadi setelah 8-10 menit tanpa denyut nadi tidak bisa diatasi dengan RJP.
"Selalu INGAT!! Henti nafas belum tentu disertai henti jantung, henti jantung selalu diikuti oleh henti nafas. Memeriksa Denyut nadi lebih penting daripada pernafasan," terangnya.
Saat melihat korban tak sadarkan diri, pastikan 3 hal aman yaitu, Aman diri, Aman Korban, Aman Lingkungan.
Diantaranya Cara Kompresi Dada, Letakkan pangkal telapak tangan yang dominan di tengah-tengah dada (diantara 2 puting). Letakkan tangan yang lain diatasnya dengan jari saling mengunci. Penerkanan Keras dan Cepat, kecepatan 100x/menit, kedalaman 2 inch (5 cm). Pastikan Recoil dada sempurna, Minimalkan Interupsi, Rasio Kompresi dada : Nafas = 30: 2
Cara Rescue Breathing (Bantuan Nafas), Buka jalan nafas, ambil benda penyumbat, Look - Listen – Feel, Pencet bagian cuping hidung, Ambil nafas normal, Letakkan bubur di sekeliling mulut korban, Hembuskan nafas sampai dada korban naik, Lakukan bantuan nafas dalam 1 detik, Biarkan dada turun kembali sebelum memberikan bantuan nafas berikutnya.
Kapan Resusitasi Jantung dan Paru (RJP) Dihentikan? Korban pulih (ROSC), Bantuan lebih terlatih datang, Penolong kelelahan, Lingkungan tidak aman, dan henti jantung sudah lebih dari 30 menit.[red]