ACEH UTARA, Aceh Kontras | Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Aceh Utara telah memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur sipil Negara ( ASN ) yang diduga melanggar ketentuan disiplin dan netralitas ASN.
Pemanggilan tersebut terhadap berinisial S yang menjabat sebagai camat ( Sekcam ) di wilayah Kabupaten Aceh Utara, dirinya diperiksa terkait keterlibatan dalam kegiatan yang berorientasi kampanye salah bakal calon presiden.
S memakai kemeja putih dan celana loreng dan rambut catam petak, disaat kampanye tersebut. S tertangkap kamera layaknya sebagai pengawal calon presiden (Bacapres).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas ) Sekretariat Kabupaten Aceh Utara Muslim, S Sos, Menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah di panggil dan di periksa oleh Tim pelanggaran kode etik ASN pada hari Jumat kemaren.
Muslem S Sos. Memberi peringatan tegas kepada seluruh ASN tidak di izinkan telibat dalam politik, di karenakan dengan fakta integritas tentang netralitas yang telah di tandatangani oleh ASN.
Lanjut Joni S.H selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Disiplin dan Penataan Kearsipan Aparatur pada Manusia ( BKPSDM) Aceh Utara juga membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap saudara S yang menjabat sebagai Sekcam Pirak Timu.
Kami sampaikan bahwa ASN atas nama S Sekcam Pirak Timu yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN.
“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, maka akan di berikan hukum disiplin berat sesuai dengan PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil sebut Joni S, H 05/ 11/ 2023,”Ujarnya. (Rahmat)