KPU RI Diminta Tunda SK KIP Sabang -->

Iklan Semua Halaman

KPU RI Diminta Tunda SK KIP Sabang

Redaksi
Jumat, 30 Juni 2023

 


ACEH | Walaupun DPRK Sabang telah menetapkan nama –nama anggota KIP Sabang Periode 2023-2028 melalui rapat paripurna,  namun polemik pelaksanaan fit and propet test yang dilaksanakan oleh Komisi A DPRK Sabang dalam proses recruitmen Calon Anggota Komisi Independent Pemilihan (KIP) Sabang Periode 2023-2028 masih menimbulkan banyak persoalan yang harus disikapi oleh KPU RI.


”Mulai  dari indikasi kecurangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketua DPRK Sabang dengan menerbitkan surat keramat No. 200.2.1.239 tertanggal 19 juni 2023, pelaksanaa fit and proper test  yang dilaksanakn tidak sesuai dengan Pasal 16 yat 2 Qanun Aceh No.6 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2018, karena dilaksanakan melebihi batas waktu 5 hari setelah pansel menyerahkan laporan kerja, dan selanjutnya didapatkan laporan adanya dugaan diskrimasi terhadap salah satu peserta seleksi” cetus Sulaiman SH.


Sulaiman SH mengatakan, “dari 15 nama peserta yang direkomendasikan oleh pansel kepada Komisi A DPRK Sabang untuk diuji kelayakan dan kepatutan, terdapat seorang peserta atas nama Zulhilmi My  sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah No. 157 Tahun 2023, peserta tersebut terdaftar sebagai Calon Jamaah Haji Indonesia asal Kota Sabang yang diberangkatkan oleh Pemerintah Indonesia ke Saudi Arabia pada tanggal 30 Mei 2023 atau 12 hari sebelum fit and propert test dilaksanakan oleh Komisi A DPRK Sabang”. 


Selanjutnya Sulaiman SH kembali menerangkan “Pada  tanggal 08 Juni 2023, peserta atas nama Zulhilmi My dari Madinah, Saudi Arabia, telah mengirimkan surat kepada ketua komisi A guna meminta dispensasi mengikuti fit and proper tes setelah kepulangan dari menunaikan ibadah haji atau meminta kebijakan lainnya melalui cara cara tertentu, akan tetapi  permohonan tersebut ditolak secara serta merta oleh ketua Komisi A DPRK Sabang dengan mengirimkan surat balasan No. 15/KOM-A/DPRK/2023, tertanggal 14 Juni 2023, dengan alasan periode komisioner KIP Sabang akan berakhir pada tanggal 12 Juli 2023 dan jadwal kepulangan jamaah haji kloter 9 embarkasi Aceh tanggal 12 Juli 2023 dan tiba di Aceh tanggal 13 Juli 2023”. 


“Uniknya surat tersebut dibalas oleh ketua Komisi A DPRK Sabang pada tanggal 14 Juni 2023, sementara fit and proper tes dilaksankan pada tanggal 12 – 13 Juni 2023, harusnya secara tertib administrasi jawaban tersebut sudah harus di sampaikan oleh ketua Komisi A kepada peserta sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan bukan sebaliknya”. 


Selanjutnya  secara etika mengingat waktu dan tempat serta ibadah haji yang dilaksanakan oleh peserta merupakan hak dasar yang dijamin oleh undang-undang seharusnya ketua Komisi A mengakomodir keinginan peserta untuk mendapatkan kesempatan dan hak atas kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan  dengan cara melaksanakan fit and proper tes secara virtual online atau melalui video call atau melalui cara –cara lain sepanjang dibenarkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang masih dalam proses dan jadwal fit and proper test berlangsung, 


Sehingga  patut disangka Ketua Komisi A DPRK Sabang telah berlaku diskriminasi dalam proses recruiten calon anggota kip sabang periode 2023-2028 terhadap salah satu peserta atas nama Zulhilmi My karena menolak dan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan kesempatan dan kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan, oleh karena itu mewakili seluruh peserta yang dirugikan, kami meminta KPU RI untuk menolak dan menunda penerbitan Surat Keputusan terhadap anggota KIP Sabang periode 2023-2028, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sabang sebagaimana gugatannya telah di daftarkan dengan perkara No. 1/Pdt.G/2023/PN.Sab pada tanggal 23  Juni 2023,"pinta Sulaiman, SH.