DPR Kota Lhokseumawe Gelar Paripurna II dengan Agenda Penyerahan LKPJ Walikota Tahun 2022 -->

Iklan Semua Halaman

DPR Kota Lhokseumawe Gelar Paripurna II dengan Agenda Penyerahan LKPJ Walikota Tahun 2022

Redaksi
Selasa, 06 Juni 2023


LHOKSEUMAWE, ACEHKONTRAS | DPR Kota Lhokseumawe gelar Paripurna I dengan masa sidang III dalam rangka penetapan dan Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Lhokseumawe Tahun 2022, pada tanggal (24 Mei 2023).


Ketua DPR Lhokseumawe, Ismail mengatakan bahwa sesuai dengan agenda melakukan pembahasan terhadap LKPJ Walikota Tahun 2022 oleh Panitia Khusus. Kerja Panitia Khusus adalah untuk 1 Pengawasan DPRK Lhokseumawe dalam hal melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap LKPJ Walikota, Selasa (6/6/2023).

Adapun tahapan yang dilakukan oleh Panitia Khusus mulai dari penelitian/pembahasan sepihak, pembahasan dua pihak dengan OPD sampai dengan meninjau langsung ke lapangan terhadap objek tertentu, sehingga hasil pembahasan Pansus dijadikan sebuah Rekomendasi DPRK terhadap (LKPJ) Walikota Lhokseumawe Tahun 2022," ujarnya.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Panitia Khusus melaporkan tugasnya sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, rapat paripurna ini, panitia khusus menyampaikan laporan hasil pembahasan yang berupa catatan dan rekomendasi dari DPRK terhadap LKPJ Walikota Tahun 2022. 

DPRK terhadap LKPJ Walikota Lhokseumawe Tahun 2022, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (5) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, Rekomendasi DPRK tersebut, disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.

Untuk itu, pada rapat paripurna ini, kita akan menyerahkan secara resmi kepada Pj. Walikota Lhokseumawe Rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Walikota Lhokseumawe Tahun 2022," tutupnya (sam)