CAKRA Apreasiasi Respon Cepat Polres Lhokseumawe Dalam Ungkap Kasus Pemerkosaan -->

Iklan Semua Halaman

CAKRA Apreasiasi Respon Cepat Polres Lhokseumawe Dalam Ungkap Kasus Pemerkosaan

Redaksi
Kamis, 08 Juni 2023



LHOKSEUMAWE| Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh mengapresiasi kinerja dari pihak Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe atas respon cepat dan berhasil mengungkap kasus anak dibawah umur yang menjadi korban dugaan jarimah pemerkosaan secara bergilir, Kamis (8/06/2023).


Advokat sekaligus Pengurus YLBH CAKRA Mila Kesuma, SH kepada pewarta media ini, mengatakan bahwa selaku Kuasa Hukum korban sangat menghargai dan memberikan apresiasi positif atas pencapaian tersebut.

"Dalam melaksanakan tugas peyelenggaraan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan jarimah pemerkosaan".

Apresisi yang kami berikan bukan tanpa alasan hal ini terlihat jelas penyidik dari PPA sangat maksimal dalam bekerja sehingga tidak butuh waktu lama setelah YLBH CaKRA selaku kuasa hukum korban membuat Laporan pada SPKT Polres Lhokseumawe dengan dengan Surat Tanda Terima Laporan Npmor: STTLP/178/V/2023/SPKT/RES LSMW/POLDA ACEH tertanggal 8 Mei 2023 berselang seminggu kemudian telah berhasil meringkus pelakunya.

Bahkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hahil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/341/VI/RES.1.4/2023/Reskrim tertanggal 5 Juni 2023 yang kami terima dijelaskan bahwa proses penyidikan tindak pidana yang dilaporkan penyidik telah melakukan langkah-langkah, diantaranya pada tanggal 30 Mei 2023 mengirimkan berupa pemberitahuan penyidikan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan pada tanggal 31 Mei 2023 telah mengirimkan berkas perkara atas nama salah satu pelaku ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Lebih lanjut Mila mengatakan bahwa kinerja positif yang ditunjukkan personil di Unit PPA Polres Lhokseumawe menjadi ukuran bahwa Kepolisian resort Kota Lhokseumawe yang dikomandoi AKBP Henki Ismanto benar-benar konsen dan konsiten dalam penegakan hukum untuk melindungi anak yang menjadi korban di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," tutup Mila pada pewarta media ini (S,09)