Dinas Bapenda Labuhanbatu mengelar rapat finalisasi pembahasan naskah akademik penyusunan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Ruang Bapeda . -->

Iklan Semua Halaman

Dinas Bapenda Labuhanbatu mengelar rapat finalisasi pembahasan naskah akademik penyusunan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Ruang Bapeda .

Redaksi
Sabtu, 17 Desember 2022

Labuhanbatu / Sumut - Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengelar rapat finalisasi pembahasan naskah akademik penyusunan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah. Jumat (16/12).

Turut hadir dalam acara para Kadis dan kabid dari OPD di lingkungan Pemkab.

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian MMA, melalui Sekretaris Bapenda Husni Thambrin Ritonga mengatakan kehadiran kita disini adalah untuk memperbaiki ataupun menghimpun tentang peraturan daerah terkait tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Artinya, fokus kita hari ini untuk menghimpun peraturan daerah, mulai dari tarif hingga harga dasar harus disesuaikan," Ucapnya.

Dijelaskan Husni batas penyusunan peraturan daerah tidak boleh berlama lama, batasnya hanya dua tahun dan sekarang sudah berjalan satu tahun berjalan hingga tahun 2023, mangka di tahun 2024 kita sudah melaksanakan sesuai juknis Perbup.

Husni juga berharap kepada yang hadir disini untuk menyampaikan apa yang ada biar bisa diluruskan dan disusun agar tahun 2023 bisa di ketok atau disahkan.

Acara dilanjutkan oleh narasumber dari Medan Dr. Drs. Viktor Lumbanraja, M.A.P. MSP. Yang memandu paparan materi yang merupakan tenaga ahli fisip USU, dilanjutkan dengan Agus Suriadi, Sos. M.si. Juga merupakan tenaga ahli dari fisip USU.(julip Ependi)