Personel Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah ibadah Vihara -->

Iklan Semua Halaman

Personel Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah ibadah Vihara

Redaksi
Kamis, 17 November 2022

Labuhanbatu - Pelaku MS alias Muhyar (24) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/I/2021/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES-LBH/POLDA SUMUT, tanggal 29 Januari 2021 yag dilaporkan Tek Sun alias Bintang.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 06.00 di Vihara Hok Leng Keng yang terletak di Jalan H. Iwan Maksum, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia melalui Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat, Kamis (17/11/2022) menguraikan, di rumah ibadah itu pelaku mengambil barang barang milik Vihara Hok Leng Keng berupa 1 unit LCD warna merah ukuran 20 inchi, 1 unit kipas angin merk Ashahi warna hitam, 1 buah tabung LPG 3 kg dan 1 unit alat perekam warna hitam dan 10buah kuningan sebagai tempat atau wadah untuk dupa tempat sembahyang.

"Pelaku diamankan pada Selasa (15/11/2022) pukul 18.00 di Jalan Mesjid Jamik Gang Gaharum Kel. Tanjung Leidong, Kab. Labura," urainya.
Dalam pidana ini, pelaku dijerat dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e Subs Pasal 362.(Julip Ependi)