Mafia CPO Labura Teror Jurnalis,Aji Medan Kecam Mafia,Habibi Lapor ke Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Mafia CPO Labura Teror Jurnalis,Aji Medan Kecam Mafia,Habibi Lapor ke Polisi

Redaksi
Selasa, 18 Oktober 2022

Labuhanbatu - Aksi nekat mafia penampungan crude palm oil (CPO) melakukan teror terhadap seorang Jurnalis di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut merujung laporan polisi.

Habibi seorang Jurnalis yang mengaku diteror oleh mafia CPO bernama Udin Purwanto alias Asen (53) dan kawan-kawan-nya itu terjadi pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 22.10 WIB.

Akibat teror yang dialaminya, Habibi dan keluarganya merasa terancam dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu, susuai Laporan Polisi Nomor :LP/B/2151/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.

" Ya, hari ini saya melaporkan peristiwa teror dilakukan oleh mafia CPO yang mengaku bernama Asen dan kawan-kawannya ke Polres Labuhanbatu " kata Habibi mengawali wawancara, Selasa (18/10/2022).

Meski, lanjutnya, pada hari Jumat (14/10/2022) kemarin dirinya telah mendatangi Mapolres Labuhanbatu, namun dirinya mengaku diarahkan petugas piket SPKT dan penyidik buat pengaduan masyarakat (Dumas).
 
" Sehari setelah kejadian itu, saya buat laporan ke Polres, namun pihak Kepolisian mengarahkan saya buat pengaduan masyarakat (Dumas) " sebutnya.

Dengan laporan tersebut, dirinya berharap kepada pihak Kepolisian agar segera menindak sesuai aturan berlaku.

" Harapan saya, agar pihak Kepolisian segera menindak para pelaku, karena nyawa saya dan keluarga sudah terancam, dua hari istri dan anak saya tidak berani lagi di rumah,"tandasnya.

Terkait pemberitaan kegiatan CPO diduga ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Aek Natas - Polres Labuhanbatu Jurnalis media online WahanaNews Labuhanbatu diteror oleh pemilik kegiatan tersebut.

Sedikitnya tiga orang mafia mendatangi rumah sekaligus kantor redaksi Media Online WahanaNews Labuhanbatu tersebut di Rantauprapat, Kamis (13/10/2022) malam.

" Ya rumah ku didatangi para mafia CPO yang ku beritakan. Mereka meneror dan mengintimidasi ku " kata Habibi, Sabtu (15/10/2022).

" Nama ku dipanggil-panggil mereka berkali-kali dengan suara keras dan diancamnya kalau aku nggak keluar, mereka tunggu sampai pagi depan rumah ku, sembari menggoyang dan memukul pagar besi rumah ku berkali-kali dengan keras  " jelasnya.

Merasa diri-nya dan keluarga-nya terancam, oknum Jurnalis tersebut mendatangi Mapolres Labuhanbatu guna melaporkan peristiwa itu, Jumat (14/10/2022).

Namun anehnya, petugas piket SPKT dan penyidik menyarankan korban yang didampingi sejumlah teman Jurnalis-nya agar membuat pengaduan masyarakat (Dumas).

AJI Medan Mengecam Aksi Teror 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam tindakan teror terhadap Habib jurnalis Wahananews.co di Kabupaten Labuhanbatu Utara. AJI Medan memandang pengancaman yang dilakukan terhadap Habibi mencederai kebebasan pers. 

Teror dan intimidasi berawal pada Senin (3/10/2022) saat Habibi memberitakan dugaan penampungan CPO ilegal yang beroperasi di Jalinsum, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kemudian pada Kamis (13/10/2022), Habibi melanjutkan beritanya dengan komentar dari salah satu organisasi masyarakat. Pada hari yang sama juga ia membuat berita dengan mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.

Lalu pada pukul 22.10 WIB, pelaku yang menurut Habibi bernama Buleng dan Asen ditemani seorang wanita mendatangi rumahnya dengan memanggil-manggil namanya berkali-kali dengan suara keras. 

Salah satu dari mereka mengatakan, jika tidak keluar dari rumah untuk menemui, maka mereka akan menunggu sampai pagi sembari memukul- mukul pagar besi rumah Habibi, yang dalam keadaan tergembok. Istri dan anak-anaknya pun terbangun dari tidurnya dan ketakutan.


Divisi Advokasi AJI Medan, Anugrah Riza Nasution, mengatakan aksi teror yang dilakukan dengan mendatangi dan memukul-mukul pagar rumah Habibi terkait pemberitaan adanya dugaan kegiatan penampungan CPO ilegal di Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, adalah tindakan yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers.

Jurnalis sejatinya adalah orang yang bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, kepada semua pihak agar dapat melindungi kerja-kerja jurnalis yang mencari, mengelola dan menyebarkan informasi. 

"Kalau merasa keberatan, bisa menyampaikan hak jawab. Tindakan mendatangi rumah jurnalis Habibi pada malam hari sambil memukul-mukul pagar rumah untuk bertemu adalah tindakan yang kurang tepat. Kami memandang ini sebuah pengancaman dan ini juga membuat anak dan istri Habibi merasa takut," kata Anugrah.

Kemudian, siapa saja dengan sengaja yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik bisa dikenakan Pasal 18 UU 40/99, ada ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kendati begitu, Anugrah juga meminta jurnalis agar bekerja profesional, menaati kode etik dan selalu mengedepankan verifikasi, konfirmasi, pengecekan atas informasi yang akan didalami. Sehingga, informasi yang disampaikan kepda publik berimbang.

"Mematuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers pada tahun 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, adalah sebuah keharusan bagi jurnalis. Hal itu tidak dapat dikesampingkan," tegas Anugrah.

Berikut empat poin sikap AJI Medan melihat kasus tersebut: 

1. Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh tiga orang yang mendatangi kediaman Habibi, Kamis (13/10/2022) kemarin. 

2. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU
 Pers Nomor 40/1999.

3. Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam UU Pers Nomor 40/1999.

4. Meminta agar jurnalis tetap bekerja dengan profesional, termasuk verifikasi, konfirmasi sehingga berita yang diproduksi tetap berimbang dan merugikan satu pihak.(julip Ependi)