Polisi Berhasil Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 48,150 KG Di Aceh Utara -->

Iklan Semua Halaman

Polisi Berhasil Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 48,150 KG Di Aceh Utara

Redaksi
Kamis, 01 September 2022

LHOKSUKON - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan Ganja kering seberat 48,150 kg melalui pengembangan beserta barang bukti  3 karung besar berisi ganja kering dengan berat 48.30 kilogram,  26 paket kecil ganja kering dengan berat 150 gram .
dengan jumlah kesuluruhan 48,150 Kg gram dan 1 unit mobil AVANZA warna hitam, Kamis (01/09/2022).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Narkoba Iptu Samsul mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan Narkotika jenis Ganja seberat 48,150 Kg dan berhasil mengamankan sebanyak 5 pelaku Yakni am (25), RK (22), MN (20), ms (51), my (35).

Kronologi bermula pada saat tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Empat orang yg tidak ia kenal mencurigakan di sebuah warung kopi di kota Lhoksukon, kemudian Tim opsnal langsung mendatangi tempat tersebut degan menunjukkan surat perintah serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 5 paket  ganja kering yg di masukan ke dalam kantong celana belakang salah satu pelaku.

 tim opsnal sat narkoba langsung mengamankan ke empat orang tersebut dan dari hasil intograsi di lapangan bahwa ganja tersebut di peroleh dari saudara MN, kemudian tim Opsnal Resnarkoba pada pukul 05.00 wib langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Blang cut kemudian pelaku mengakui ganja tersebut di berikan oleh saudara MS, lalu pada pukul 05.30 wib. tim Opsnal Resnarkoba langsung mengamankan saudara MS di rumahnya di Gampong punti kec.syamtalira Bayu, tim menemukan 16 paket ganja kering yg di simpan di belakang rumah milik pelaku, pelaku mengakui ganja tersebut di peroleh dari saudara MY yang kemudian pada Pukul 06.30 wib. tim Resnarkoba langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Tunong Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Dari pelaku berhasil di amankan  tiga karung besar warna putih berisi ganja kering  yg di simpan di kamar rumah milik nya dan dari hasil introgasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut di antar kerumanhya oleh saudara BR yg merupakan Seorang DPO.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"Pungkas.(BN)