Warga Dusun Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Pelaku Pencurian diringkus Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu -->

Iklan Semua Halaman

Warga Dusun Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Pelaku Pencurian diringkus Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu

Redaksi
Rabu, 22 Juni 2022

Labuhanbatu - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda R Sirait mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
 
Pelaku SM alias Soleh (45) warga Dusun Lingga Tiga I, Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/167/VI/2022/SPKT/SEK B.HULU/RES-LBH/POLDASU yang dilaporkan Dahlan (51) warga Dusun Janji Lobi, Desa lingga Tiga.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki menerangkan, peristiwa ini berawal pada Selasa (21/6/2022) sekira pukul 19.00 saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4472 YBE warna biru miliknya di teras depan rumahnya.
"Setengah jam kemudian, korban melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Korban menanyakan kepada saksi Yustianti Rahmadi tentang keberadaan sepeda motor tersebut, tetapi saksi pun terkejut dan menjawab tidak mengetahuinya," ujar Kasat, Rabu (22/6/2022).

Korban berusaha mencari di sekeliling rumah, namun tidak ditemukan dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bilah Hulu.
Selanjutnya pada pukul 22.00, piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung berangkat ke TKP.
  "Berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar TKP, akhirnya tim berhasil mengamakan seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut dan tim juga turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru dari dalam rumah pelaku di Dusun Janji Lobi, Desa Lingga Tiga," bebernya.
Pelaku juga mengakui perbuatannya bersama temannya yang bernama Apek (DPO), kemudi an pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses lebih lanjut.(julip Ependi)