Labuhanbatu - Unit Reskrim Polsek Panai Tengah di pimpin Kanit Reskrim IPTU BAMBANG SUGIARTO beserta 3 org anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Hukum Polsek Panai Tengah.
Dari dasar Surat telegram Kapolda Sumut nomor : R / RENOPS / 06 / OPS.1.3.1 / 2022 / Tanggal O2 juni 2022 tentang penindakan terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diwilkum prov. Sumut.
Dengan adanya Laporan dan informasi dari Masyarakat Yang di terima Polsek Panai Tengah nomor : LI / 06 / VI / 2022 / Reskrim tanggal 02 Juni 2022. Selanjutnya di lakukan Penangkapan
Pada Hari Kamis 02 Juni 2022 sekira pukul 07.00 wib.
Lokasi penangkapan di lakukan Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah di Dalam sebuah rumah pelaku di dusun l , Desa Sei merdeka, ketahui identitas tersangka ALI IMRAN RAMBE Alias ALI (35) Warga Dusun 1, Desa Sei merdeka, kec Panai tengah , kab labuhanbatu .
Kapolsek Panai Tengah Melalui Kanit Reskrim IPTU BAMBANG SUGIARTO bersama 3 Anggotanya memaparkan Kronologis penangkapan" Tim Pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 06.30 wib, pelapor AIPTU SISTRIANTO bersama dengan rekannya , BRIPKA M.YUNUS RITONGA , dan BRIGPOL F. SIANIPAR mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di dusun 1 , desa Sei merdeka , kecamatan Panai tengah, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu.
Selanjutnya pada pukul 07.00 wib pelapor sampai dilokasi kemudian melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki bernama ALI IMRAN RAMBE ALIAS ALI sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu didalam rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang yang di dalamnya berisikan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah, ditemukan 1 buah timbangan ( skil ) warna silver , 2 buah skop , 1 unit Hp merek nokia warna biru , 38 plastik klip kecil tembus pandang kosong , uang Rp.100.000. 00,- hasil Penjualan .
Dari tangan tersangka di sita Barang Bukti dan di bawa ke kantor Polsek Panai Tengah untuk diproses secara hukum yang berlaku,Barang Bukti 1 (satu) unit HP merek Nokia warna biru,1 (satu) bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 38 (tiga puluh delapan ) bungkus Plastik klip sedang tembus pandang kosong,1 (Satu) unit timbangan ( skil ) warna silver dan Uang Rp.100.000.00,-Hasil penjualan" paparnya.(julip Ependi)