SAT RESKRIM POLRES LABUHANBATU TANGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI DUSUN TANGKAHAN MANGGIS DESA KUALA BANGKA KEC. KUALUH HILIR -->

Iklan Semua Halaman

SAT RESKRIM POLRES LABUHANBATU TANGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI DUSUN TANGKAHAN MANGGIS DESA KUALA BANGKA KEC. KUALUH HILIR

Redaksi
Kamis, 09 Juni 2022

Labuhanbatu – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu tangkap tindak Pidana "Pencurian dengan Kekerasan" yang terjadi di  Dusun tangkahan manggis desa kuala Bangka Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara. (07/06/2022).

Kanpolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kanit 1 Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPDA S. Manurung menjelaskan Krokonologi kejadian, Pada hari senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib korban Bersama dengan tiga saksi berada didalam rumah tiba-tiba para pelaku masuk dan mengancam saksi an YULIYATUN dan SUSILAWATI menggunakan pisau meminta uang serta perhiasan namun tidak diberikan. 

Pada saat itu pelaku an HOLMES SIMBOLON (43)  melakukan tindakan asusila terhadap korban Netty Setelah itu kelima pelaku mengikat ke empat korban dan mengumpulkannya dikamar belakang setelah para korban diikat para pelaku mulai mengambil barang-barang milik koban diantaranya adalah satu unit sepeda motor Supra X 125, empat buah Handphone, satu buah cincin dan tiga puluh bungkus rokok. Ujarnya

Pada Hari Rabu Tanggal 01 Juni 2022 Sekira Pukul 22.48 wib, Berdasarkan hasil penyelidikan Tim 1 Unit Resum Yang di Pimpin Oleh Kanit 1 Resum Polres Labuhanbatu, IPDA S.MANURUNG bahwa ditemukan keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan An.HOLMES SIMBOLON sedang berada didalam rumahnya dalam keadaan tidur kemudian team langsung menggeledah dan berhasil mengamankan pelaku tesebut Di Desa Sei Buluh kec. Bilah Hilir kab. Labuhanbatu.

Dari hasil interogasi singkat terhadap saudara HOLMES SIMBOLON mengakui perbuatannya dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana kekerasan setelah itu Tim membawa sdr HOLMESSIMBOLON ke Polres Labuhanbatu untuk dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya tersangka di  kenai  Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 dari KUHPidana. diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.(julip Ependi)