BPK RI Menyerahkan Laporan Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2021 Pada Pemkab Labuhnbatu, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Medan -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

BPK RI Menyerahkan Laporan Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2021 Pada Pemkab Labuhnbatu, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Medan

Redaksi
Rabu, 25 Mei 2022

Medan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten  Tahun  Anggaran 2021 pada Pemkab Labuhnbatu, di kantor BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara, jalan Imam bonjol nomor 22, Medan (24/05/2022). 

Diawali dengan penandatangan berita acara oleh kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Wakil DPRD Labuhanbatu dan  Bupati Labuhanbatu.

Bupati Labuhanbatu dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang sudah bekerja sangat maksimal dalam melaksankan tugasnya.

"Terimakasih saya ucapkan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang sudah bekerja sangat maksimal dalam menjalankan tugasnya," ucap Bupati

Bupati juga menegaskan apa yang menjadi catatan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,  akan jadi perhatian pemkab untuk kedepannya.

" Saya berharap kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bisa bekerja sama dan membantu kami, untuk kabupaten Labuhanbatu yang lebih baik lagi." Tutup Bupati.

Sementara itu Wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Abdul Hakim Hasibuan, SH juga  berharap kedepannya dibawah kepemimpinan bupati dr H. Erik Adtrada Ritonga, MKM Labuhanbatu akan bisa lebih baik lagi dimasa mendatang.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE. MM, juga memberikan apresiasai kepada pemerintah kabupaten Labuhanbatu atas laporan hasil Pemeriksaan tepat pada waktu yang telah ditentukan. (Julip Ependi,)