Bersama Dinas Instansi Terkait, Koramil 22/Slogohimo Pantau Aktifitas Di Pasar Hewan -->

Iklan Semua Halaman

Bersama Dinas Instansi Terkait, Koramil 22/Slogohimo Pantau Aktifitas Di Pasar Hewan

Redaksi
Jumat, 27 Mei 2022

Wonogiri – Anggota Koramil 22/Slogohimo Sertu Budi dan Serda Awaludin bersama dengan Anggota Polsek Slogohimo Bripka Supriyono dan Bripda Andre, Kepala Pasar Slogohimo Indro Isnowo, serta Dinas Perternakan Slogohimo Agung Yudi, melakukan pemantauan aktifitas peternakan di Pasar Hewan yang berada di Kecamatan Slogohimo, Jum'at(27/5).

Sebelumnya diberiktakan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengambil keputusan menutup sementara operasional pasar hewan ternak di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri. Penutupan operasional pasar hewan ini didasarkan atas Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 443.39/7914 tanggal 23 Mei 2022 tentang Penutupan Sementara Operasional Pasar Hewan se-Kabupaten Wonogiri.

Penutupan dilakukan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022. Kebijakan ini diambil setelah adanya temuan kasus suspek penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi di Pasar Hewan Kecamatan Pracimantoro.

Sertu Budi menyampaikan, kegiatan yang dilakukan menindaklanjuti keputusan dari Pemerintah Kabupaten dan dirinya sebagai aparat kewilayahan membantu pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan tersebut dengan memantau aktifitas di pasar hewan yang ada.

" Selama penutupan pasar, bersama dengan dinas instansi terkait Koramil 22/Slogohimo memantau aktifitas peternakan, agar tidak terjadi penyebaran kasus PMK khususnya di wilayah Kecamatan Slogohimo ", ucapnya.

Untuk diketahui PMK atau dikenal sebagai Foot and Mouth Disease adalah penyakit yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah/genap seperti sapi, kerbau, domba, kambing, rusa, unta, dan termasuk hewan liar seperti gajah, antelope, bison, menjangan, dan jerapah. Meski penyakit ini terkonfirmasi dapat menyebar cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi, namun PMK dipastikan tidak beresiko terhadap kesehatan manusia.

Dengan adanya penutupan operasional pasar ini akan dapat memutus mata rantai penularan PMK, sehingga aktifitas jual beli peternakan dapat kembali pulih seperti biasa,(Arda 72).