SAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA DI KOTA RANTAU PRAPAT -->

Iklan Semua Halaman

SAT NARKOBA POLRES LABUHANBATU UNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA DI KOTA RANTAU PRAPAT

Redaksi
Minggu, 17 April 2022

Labuhanbatu - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pelaku,Seorang IRT Terlibat dalam.peredaran Narkoba sekaligus  Sita Narkotika jenis Sabu seberat 1062,78 Gram 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 

Pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada hari Selasa tgl 12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS (Hamdani Siregar) Als D Lk 38 Th Warga Jl Sisingamangaraja Ujung Bandar Labuhanbatu dan seorang IRT AL (Ai Ling) Als S Pr 43 Th Warga Jl Sirandorung Ujung Labuhanbatu 

Dari informasi awal adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 Gram seharga 45 Jt,kemudian ditindak lanjuti dengan undercoverbuy dan berhasil mengamankan AL dengan BB sabu 100 Gram Yang disimpan di kotak Tolak Angin Warna Kuning di Jl Cut Nyak Dien Rantau Prapat,selanjutnya dengan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di Jl Sirandurung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak .10, Bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 Ons

Dari keterangan AL selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 Hari namun tidak berhasil,kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya Adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Th 2021 dan Adek kotek berinisial kocik ditangkap Th 2020 saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas,adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(julip Ependi)